Syamsul Qodri.(Foto:Lintasmedan/Irma)

Medan, 19/1 (LintasMedan) – Komisi A DPRD Sumatera Utara mengancam menolak pengesahan Rancangan – APBD, apabila dinas-dinas yang menjadi mitra komisi membidangi pemerintahan dan hukum ini tidak melengkapi Rapat Kerja Anggaran (RKA) dalam agenda rapat kerja membahas permasalahan anggaran dengan DPRD Sumut.
“Dalam rapat kerja dengan dinas-dinas yang menjadi mitra kita tidak melengkapi RKA nya, sehingga kami tidak tahu berapa detail anggaran yang dipagu kan pada dinas tersebut. Padahal kami harus tahu secara detail dan transparan agar tidak terjadi manipula data sebelum R-APBD itu disahkan,” kata Wakil Ketua Komisi A, Syamsul Qadri didampingi anggota Komisi A Hanafiah Harahap, di ruang komisi usai rapat kerja dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Badan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Sumut, Kamis.
Dijelaskan Syamsul Qadri, akibat dinas yang diundang dalam rapat kerja di Komisi A tidak menyertai RKA nya, maka rapat kerja harus diskorsing dan dilanjutkan dengan RKA yang lengkap.
“Seperti hari ini, rapat kerja dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Badan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Sumut, kita skorsing dan dilanjutkan sore nanti dengan melengkapi RKA yang detail. Karena untuk Dinas Penanaman Modal dari data yang diberi kepada kami tadi anggarannya Rp 28,3 miliar sedangkan di KUA-PPAS anggaran untuk dinas itu Rp 13,8 miliar,” ucapnya.
Dilanjutkan politisi PKS ini, hal yang sama juga terjadi pada Rapat Kerja dengan Biro Otonomi Daerah (Otda) kemarin yang dari data diberikan mengalokasi kan anggaran pegawai hanya Rp 5 miliar. Angka ini tidak masuk akal, karena jumlah pegawai di Sumut saja mencapai 30 ribuan.
“Bagaimana bisa meningkatkan SDM pegawai atau mungkin saja kami menilai Pemprovsu tidak ingin Aparatur Sipil Negara (ASN) nya berkualitas, tapi terpenting bisa diatur. Begitu juga terkait anggaran tentang pemekaran daerah kabupaten/kota senilai Rp 300 juta, kenapa itu harus ada sedangkan pemerintah pusat belum mencabut moratorium pemekaran daerah otonomi baru sehingga daerah belum bisa melakukan kebijakan,” ungkapnya.
Selain itu dengan Biro Hukum Pemprovsu yang anggarannya minim sedangkan banyak perkara. Lalu, ada juga program di biro hukum salah satunya advokasi hukum untuk lingkungan ASN Pemprovsu, padahal Komisi A menilai itu tidak penting karena seharusnya advokasi hukum diperuntukkan bagi rakyat miskin yang membutuhkan bantuan hukum.
Menyikapi hal tersebut, kata Syamsul, Komisi A mengundang KPK untuk ikut terlibat mengawasi rapat kerja membahas anggaran hingga pengesahan R-APBD tahun 2017 ini agar transparan dan akurat serta dapat dipertanggungjawabkan baik kepada Tuhan dan masyarakat Sumut.
“Komisi A harus tegas karena jangan sampai lagi kami dituding ada uang ketok dalam setiap pembahasan anggaran. Jadi kalau dinas yang menjadi mitra kita tidak memberi RKA nya dengan detail, maka kami seluruh anggota Kpmisi A akan menolak pengesahan R-APBD tahun 2017 ini meski mungkin dari fraksi masing-masing anggota dewan menyetujui. Untuk itu, sebelum agenda paripurna pengesahan R-APBD ini dilakukan Senin (23/1), maka dinas harus melengkapi RKA ini dan dipaparkan pada rapat kerja dengan Komisi A,” tegasnya. (LMC-02)
