Wagirin Arman (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 4/1 (LintasMedan) – DPRD Sumatera Utara setuju melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam setiap tahapan pembahasan R-APBD tahun anggaran 2017. Hal itu sebagai bukti keseriusan dewan bahwa pembahasan APBD harus benar-benar transparan dan jauh dari penyelewengan.
“Pimpinan dewan atas nama lembaga DPRD Sumatera Utara akan segera menyurati KPK dan BPK untuk untuk hadir dan bersama-sama membahas R-APBD 2017, sebagai bentuk ketransparanan dalam pembahasan anggaran. Ini penting untuk memulihkan dan meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap dewan yang selama ini dinilai selalu ada ‘sesuatu’ dalam setiap pembahasan APBD,”tegas Ketua DPRD Sumut, H Wagirin Arman,S.Sos disela-sela dirinya memimpin sidang paripurna dengan pengesahan pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan dewan di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (4/1/2017).
Wagirin mengaku, menghadirkan keterlibatan KPK dan BPK dalam pembahasan R-APBD Sumut 2017 berdasarkan desakan kalangan anggota Badan Anggaran.”Untuk itu, saya kembali bertanya kepada kita semua apakah kita menyetujui adanya keterlibatan KPK dan BPK untuk supervisi dalam setiap pembahasan R-APBD 2017?,”tanya Wagirin sembari mengetok palu setelah melihat mayoritas dewan menyatakan setuju.
Wagirin menyatakan, keterlibatan KPK dan BPK tersebut bertujuan sebagai pengawas atau supervisi terhadap pembahasan yang dilakukan dewan. “Dalam rapat tersebut nantinya kita harapkan anggota dewan bisa langsung mempertanyakan kepada KPK dan BPK jika dalam pembahasan tersebut terbentur persoalan hukum. Selain itu, dewan juga nantinya bisa langsung bertanya dihadapan KPK dan BPK secara tegas kepada Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi soal keterlambatan penyerahan KUA PPAS R-APBD 2017, sehingga membuat pengesahan molor dan yang ‘dipersalahkan’ dewan,”tegas politisi Golkar itu.
Untuk itu Wagirin menegaskan perlunya melibatkan KPK dan BPK dalam pembahasan R-APBD Sumut 2017 bertujuan mengembalikan dan menghapus penilaian dan tudingan masyarakat terhadap dewan, bahwa setiap pembahasan dan pengesahan APBD kesannya ada ‘bancakan’. “Jadi dengan adanya KPK dan BPK tersebut membuktikan kita tidak ada neko-neko terhadap pembahasan dan pengesahan APBD. Kita ingin buktikan di masyarakat bahwa setiap keterlambatan pembasahan APBD bukan dari dewan tapi dari eksekutif,”katanya.
Wagirin menjelaskan bahwa masih banyak aturan main dari pusat yang bum dilaksakan oleh Pemprovsu dan sesuai dengan Permendagri nomor 31 agar pembahasan anggaran clean dan clear.(LMC-02)
