Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • Polisi Bekuk Tersangka Utama Pembunuh Satu Keluarga
  • Hukum

Polisi Bekuk Tersangka Utama Pembunuh Satu Keluarga

Lintas Medan 15 April 2017 3 min read

Andi Lala. (Foto: LintasMedan/ist)

Andi Lala. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 15/4 (LintasMedan) – Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dipimpin AKBP Faisal Napitupulu akhirnya berhasil membekuk Andi Lala (35), tersangka utama pelaku pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Rina Sari Ginting kepada pers, di Medan, Sabtu, tersangka Andi Lala yang menjadi tersangka utama dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di persembunyiannya di Jalan Lintas Rengat/Tembilahan Desa Pekan Tua Kecamatan Kempes Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau pada Sabtu (15/4) sekitar pukul 05.10 WIB.

“Tim Gabungan Polda Sumut bekerjasama dan berkoordinasi dengan Polda Riau dan Polres Indragiri Hilir dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejumlah petugas kepolisian mulai pukul 21.00 WIB melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka yang hampir sepekan menjadi buronon DPO Polda Sumut itu.

Namun, lanjut Rina, pada saat itu situasi dan lingkungan belum memungkinkan untuk dilakukan penangkapan karena di dekat rumah persembunyian tersangka sedang berlangsung pesta, sehingga terpaksa ditunda hingga pukul 04.00 WIB.

Saat situasi sudah memungkinkan, tim mendatangi rumah yang dicurigai menjadi persembunyian tersangka dan langsung melakukan penggeledahan.

“Petugas mendapati tersangka sedang didalam rumah dan tersangka sempat melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap petugas. Situasi penangkapan berjalan dengan keadaan aman terkendali.” katanya.

Ia menambahkan, terhadap tersangka Andi Lala saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk mendapatkan barang bukti hasil kejahatan dan setelah itu akan dibawa ke markas Polda Sumut di Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya.

Andi Lala merupakan otak sekaligus pelaku pembunuhan dan perampokan yang menewaskan satu keluarga yang terdiri dari Riyanto (40 tahun), istri Riyanto, Sri Ariyani (38), dua anak mereka, Syifa Fadillah Hinaya atau Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu mertua Riyanto, Sumarni (60).

Dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (9/4) pagi itu, hanya Kinara (4), anak bungsu Riyanto-Sri Ariyani yang selamat.

Sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap komplotan Andi Lala, yaitu Roni dan Andi Syahputra yang turut melakukan pembunuhan terhadap para korban. Karena melakukan perlawanan saat ditangkap, masing masing tersangka dilumpuhkan dengan timah panas.

Motif pembunuhan Riyanto dan keluarganya oleh Andi Lala, Roni dan Andi Syahputra masih didalami oleh pihak kepolisian.

Sebagaimana diketahui, polisi telah memeriksa 12 orang yang dianggap mengetahui peristiwa itu.

Ketika menggeledah rumah Andi Lala di Jalan Pembangunan 2 Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa barang milik korban yang tewas dalam perampokan itu, antara lain empat telepon genggam milil korban, laptop milik korban, dompet, tas sekolah dan kartu pembayaran SPP Yayasan Nurul Iman milik Syifa Fadillah Hinaya yang tewas, dan sepeda motor milik korban dengan nomor polisi BK 6308 AEL.

Sebelum digeledah, Andi Lala keburu kabur dengan mobil pick up bernomor polisi BK 1325 EZ yang ditemukan di salah satu SPBU di Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Sedangkan, dua tersangka pembunuh yang sudah ditangkap adalah Roni yang diduga merupakan eksekutor pembunuhan anak-anak Rianto, masing-masing Syafa Fadillah Hinaya (15) dan Gilang Laksono (11).

Tersangka kedua adalah Andi Saputra (27) yang berperan sebagai penjaga di teras rumah korban untuk mengawasi orang-orang sekitar TKP. Andi Saputra ditangkap tim Polda Sumut di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan pada 12 April.

Kombes Rina menambahkan para pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling berat hukuman mati.

“Pasal yang dilanggar oleh para pelaku terkait tindak pidana pembunuhan berencana sesuai psl 340/338/365 KUHP,” tuturnya. (LMC-03)

Post Views: 19
Tags: bekuk pembunuh satu keliarga sadis

Continue Reading

Previous: Identitas Pembunuh Satu Keluarga di Medan Terungkap
Next: Motif Pembunuhan Satu Keluarga dengan Cara Dibakar Terungkap

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau
2 min read
  • Sumut

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

11 April 2026
Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang
2 min read
  • Sumut

Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang

11 April 2026
Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M

10 April 2026
Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat
3 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

10 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.