Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • Motif Pembunuhan Satu Keluarga dengan Cara Dibakar Terungkap
  • Headline
  • Hukum

Motif Pembunuhan Satu Keluarga dengan Cara Dibakar Terungkap

Lintas Medan 18 April 2017 2 min read

Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel pada paparan di Mapolrestabes Medan, Selasa (18/4). (Foto: LintasMedan/ist)

Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel (keempat kanan) memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga, pada paparan di Mapolrestabes Medan, Selasa (18/4). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 18/4 (LintasMedan) – Tim gabungan Polrestabes Medan bekerjasama dengan Polsek Deli Tua akhirnya berhasil mengungkap motif di balik pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga di Jalan Lau Cih Kuta, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan sekitar dua pekan lalu.

Menurut Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel pada paparan di Mapolrestabes Medan, Selasa, pembunuhan dengan cara membakar rumah yang mengakibatkan empat orang tewas tersebut dilatarbelakangi persoalan jual beli rumah antara korban dan otak pelakunya perempuan berinisial JMG.

“Motifnya karena urusan jual beli tanah yang belum selesai. Korban membeli tanah kepada tersangka. Pelaku mengatakan korban tidak mau melunasi uang pembelian rumahnya, tapi korban bilang sudah selesai dan lunas,” katanya.

Karena merasa belum selesai dan lunas, ditambah lokasi rumah semakin strategis, pelaku lalu berencana mengusir korban dengan cara membakar rumah tersebut.

Dari keterangan para tersangka, pembunuhan dengan cara pembakaran ini telah direncanakan satu bulan lebih. Beberapa saat sebelum melakukan tindak pidana tersebut, para tersangka terlebih dahulu berkumpul di tanah kosong yang berjarak 500 meter dari rumah korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka CMG lah yang mendanai dari awal pembakaran rumah ini. Sementara, tersangka JMG berperan sebagai orang yang merencanakan atau planner.

“Rumah korban sengaja dibakar para tersangka, dilihat dari bekas bahan bakar dan beberapa titik api di TKP. Karena semua jalan keluar sudah terbakar, keempat korban meninggal dengan luka bakar di sekujur tubuh, jelaga di tenggorokan dan paru-paru akibat menghirup karbon monoksida atau zat CO2,” ucap Kapolda.

Dalam peristiwa itu, empat orang yang merupakan satu keluarga tewas terbakar. Mereka adalah Merita br Sinuhaji (58), Frengki Ginting (31), Kristin br Ginting (9) dan Selvi br Ginting (5).

“Rumah korban sengaja dibakar para tersangka, dilihat dari bekas bahan bakar dan beberapa titik api di TKP. Karena semua jalan keluar sudah terbakar, keempat korban meninggal dengan luka bakar di sekujur tubuh, jelaga di tenggorokan dan paru-paru akibat menghirup karbon monoksida atau zat CO2,” katanya.

Dalam peristiwa itu, empat orang yang merupakan satu keluarga tewas terbakar. Mereka adalah Merita br Sinuhaji (58), Frengki Ginting (31), Kristin br Ginting (9) dan Selvi br Ginting (5).

Selain menangkap dua perempuan tersebut, polisi juga telah menangkap tiga tersangka lainnya, yakni Maju Suranta Siallagan, Rudi Suranta Ginting dan Julpan Purba. Masing-masing tersangka memiliki peran sebagai yang mengawasi dan eksekutor.

“Ada yang bertugas membakar pintu depan, dan ada juga yang bertugas mengawasi masyarakat di sekitar lokasi kejadian,” kata Rycko.

Kapolda menambahkan, sebenarnya ada empat tersangka lagi yang masih diburon. Keempatnya juga berperan melakukan pembakaran.

“Setelah meneliti hasil yang didapat selama proses penyelidikan, kejadian ini murni tindak pidana. Para pelaku merencanakan pembakaran yang menyebabkan penghuni rumah meninggal dunia,” ungkap Jendral bintang dua ini. (LMC-04)

Post Views: 15
Tags: dibakar motif pembunuhan satu keluarga terungkap

Continue Reading

Previous: Turnamen Golf Piala Gubernur Sumut Tanpa Peserta Asing
Next: Sumut Terapkan Pembayaran PKB Lewat ATM

Related Stories

Dhirga Surya Fokus Diversifikasi Sektor Pertanian, Perikanan dan Perkebunan
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Dhirga Surya Fokus Diversifikasi Sektor Pertanian, Perikanan dan Perkebunan

9 Maret 2026
Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026

You may have missed

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau
2 min read
  • Sumut

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

11 April 2026
Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang
2 min read
  • Sumut

Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang

11 April 2026
Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M

10 April 2026
Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat
3 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

10 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.