
Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel pada paparan di Mapolrestabes Medan, Selasa (18/4). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 18/4 (LintasMedan) – Tim gabungan Polrestabes Medan bekerjasama dengan Polsek Deli Tua akhirnya berhasil mengungkap motif di balik pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga di Jalan Lau Cih Kuta, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan sekitar dua pekan lalu.
Menurut Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel pada paparan di Mapolrestabes Medan, Selasa, pembunuhan dengan cara membakar rumah yang mengakibatkan empat orang tewas tersebut dilatarbelakangi persoalan jual beli rumah antara korban dan otak pelakunya perempuan berinisial JMG.
“Motifnya karena urusan jual beli tanah yang belum selesai. Korban membeli tanah kepada tersangka. Pelaku mengatakan korban tidak mau melunasi uang pembelian rumahnya, tapi korban bilang sudah selesai dan lunas,” katanya.
Karena merasa belum selesai dan lunas, ditambah lokasi rumah semakin strategis, pelaku lalu berencana mengusir korban dengan cara membakar rumah tersebut.
Dari keterangan para tersangka, pembunuhan dengan cara pembakaran ini telah direncanakan satu bulan lebih. Beberapa saat sebelum melakukan tindak pidana tersebut, para tersangka terlebih dahulu berkumpul di tanah kosong yang berjarak 500 meter dari rumah korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka CMG lah yang mendanai dari awal pembakaran rumah ini. Sementara, tersangka JMG berperan sebagai orang yang merencanakan atau planner.
“Rumah korban sengaja dibakar para tersangka, dilihat dari bekas bahan bakar dan beberapa titik api di TKP. Karena semua jalan keluar sudah terbakar, keempat korban meninggal dengan luka bakar di sekujur tubuh, jelaga di tenggorokan dan paru-paru akibat menghirup karbon monoksida atau zat CO2,” ucap Kapolda.
Dalam peristiwa itu, empat orang yang merupakan satu keluarga tewas terbakar. Mereka adalah Merita br Sinuhaji (58), Frengki Ginting (31), Kristin br Ginting (9) dan Selvi br Ginting (5).
“Rumah korban sengaja dibakar para tersangka, dilihat dari bekas bahan bakar dan beberapa titik api di TKP. Karena semua jalan keluar sudah terbakar, keempat korban meninggal dengan luka bakar di sekujur tubuh, jelaga di tenggorokan dan paru-paru akibat menghirup karbon monoksida atau zat CO2,” katanya.
Dalam peristiwa itu, empat orang yang merupakan satu keluarga tewas terbakar. Mereka adalah Merita br Sinuhaji (58), Frengki Ginting (31), Kristin br Ginting (9) dan Selvi br Ginting (5).
Selain menangkap dua perempuan tersebut, polisi juga telah menangkap tiga tersangka lainnya, yakni Maju Suranta Siallagan, Rudi Suranta Ginting dan Julpan Purba. Masing-masing tersangka memiliki peran sebagai yang mengawasi dan eksekutor.
“Ada yang bertugas membakar pintu depan, dan ada juga yang bertugas mengawasi masyarakat di sekitar lokasi kejadian,” kata Rycko.
Kapolda menambahkan, sebenarnya ada empat tersangka lagi yang masih diburon. Keempatnya juga berperan melakukan pembakaran.
“Setelah meneliti hasil yang didapat selama proses penyelidikan, kejadian ini murni tindak pidana. Para pelaku merencanakan pembakaran yang menyebabkan penghuni rumah meninggal dunia,” ungkap Jendral bintang dua ini. (LMC-04)