Medan, 20/4 (LintasMedan) – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Sumut bekerjasama dengan PT Bank Sumut mulai menerapkan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui anjungan tunai mandiri (ATM).
“Kini, masyarakat tidak perlu lagi bersusah payah untuk antre diloket-loket hingga berdesakan membayar pajak kendaraan bermotor. Cukup lewat ATM,” kata Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi di Medan, Kamis.
Gubernur mengemukakan hal itu usai menerima kunjungan Kepala BP2rD Sumut Sarmadan Hasibuan, Direktur Lantas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso dan tim teknis lainnya diantaranya Victor Lumbanraja dan Sekretaris Bank Sumut Erwin Zaini.
Ia menilai pembayaran pajak kendaraan melalui ATM efektif untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam membayar pajak dan berpotensi meningkatkan ketaatan pajak.
Apalagi, lanjutnya, sistem pembayaran secara elektronik atau e-sambat ini ini dapat digunakan pada seluruh jaringan ATM Bank Sumut maupun seluruh teller jaringan kantor bank milik masyarakat Sumut.
Karena itu, Erry menyambut gembira lahirnya inovasi baru pelayanan mendasar masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tersebut.
Sementara itu, Kepala BP2RD Sumut Sarmadan menjelaskan bahwa uji operasional layanan e-Samsat ATM dan teller Bank Sumut yang juga populer dengan sebutan ’e-Samsat Paten dan Samsat Masuk Kampung’ tersebut telah dilaksanakan dan berjalan lancar.
Dengan demikian, inovasi pelayanan publik prima ini sudah bisa diluncurkan kepada masyarakat luas pada 24 April 2017,” ujarnya.
Pengembangan e-Samsat Paten berupa penyediaan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, serta registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pengesahan STNK tahunan di Sumut melalui seluruh unit kerja dan jaringan elektronik PT Bank Sumut.
“Samsat Paten ini merupakan singkatan dari Samsat ‘Pelayanan Admintrasi Terpadu Elektronik,” tambahnya.
Sedangkan Sekretaris Bank Sumut Erwin Zaini, mengatakan, pada tahap berikutnya Bank Sumut akan mengembangkan layanan e-Samsat melalui SMS Banking.
“Bank Sumut juga akan bekerjasama dengan tim pembina Samsat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai layanan e-Samsat ini,” ucap dia.
Aplikasi ini antara lain tentang info pajak kendaraan bermotor wajib pajak mengirimkan SMS untuk mendapatkan info pajak dengan format ketikan sebagai berikut : PAJAK(spasi) NO.POLISI (spasi) WARNA TNKB, KIRIM KE: 3699, jika status valid, wajib pajak akan mendapatkan balasan SMS info pajak dari eSAMSATPATEN.
Contoh: BK3456ABC/KUNIG/KEN1/MP 14/02/17 PKB RP.15.000.000 JR RP.150.000 ADM STNK RP. 100.000 JLH RP.15.250.000.
Sedangkan Proses Pembayaran: wajib pajak mengirimkan sms untuk mendapatkan kode bayar dengan format ketikan sebagai berikut : BAYAR (spasi) NO.RANGKA (spasi) NO.KTP/NIK: KIRIM KE: 3699 : jika status valid, wajib pajak akan mendapatkan balasan sms kode bayar dari eSAMSATPATEN :
Contoh : BK3456ABC/KUNIG/KEN1/MP 14/02/17 PKB RP.15.000.000 JR RP.150.000 ADM STNK RP. 100.000 JLH RP.15.250.000 KODE BAYAR 020001407261216.
Dalam waktu 1x 24 Jam, apabila WP tidak melakukan pembayaran, maka kode bayar akan batal. (LMC-02)