Walikota Medan T. Dzulmi Eldin menandatangani peraturan daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemko Medan di PT Kawasan Industri Medan dalam rapat paripurna DPD Medan, Selasa (25/4). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 26/4 (LintasMedan) – Rapat paripurna DPRD Kota Medan akhirnya menyetujui dan menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemko) Medan di PT (Persero) Kawasan Industri Medan (KIM) menjadi peraturan daerah (Perda).
Rapat paripurna DPRD terkait pengesahan Perda penyertaan modal di PT KIM itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Ketua DPRD Kota Medan Hendry Jhon Hutagalung bersama Walikota Medan T. Dzulmi Eldin di gedung DPRD Medan, Selasa.
“DPRD Kota Medan menetapkan penyempurnaan rancangan peraturan daerah penyertaan modal Pemerintah Kota Medan di PT KIM menjadi peraturan daerah setelah disetujui oleh sembilan fraksi,” kata Hendry Jhon.
Disebutkannya, Perda penyertaan modal tersebut efektif dijadikan pedoman dalam hal pengaturan jumlah penerimaan deviden setiap tahun.
Sementara itu, Walikota Medan Dzulmi Eldin mengakui Perda tentang Penyertaan Modal Pemko Medan di PT. KIM akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengakui penerimaan bagian laba (deviden) dari PT. KIM kepada Pemko Medan.
Sejak tahun 1988 hingga 2016, kata Eldin, nilai penyertaan modal Pemko Medan di PT. KIM mencapai Rp15 miliar atau 10 persen dari ketentuan modal minimal yang ditempatkan.
Seluruh penyertaan modal tersebut dipenuhi dari kapitalisasi atau penambahan modal yang berasal sebagai cadangan umum atau bagian laba pemegang saham sesuai hasil keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS).
“Saat ini PT. KIM telah banyak memberikan hasil yang positif kepada masyarakat Kota Medan, antara lain dengan penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan pajak dan retribusi daerah serta kontribusi bagian laba kepada Pemerintah Kota Medan,” ujarnya. (LMC-02)
