Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Perda Penyertaan Modal di PT KIM Disahkan
  • Medan

Perda Penyertaan Modal di PT KIM Disahkan

Lintas Medan 26 April 2017 2 min read

Walikota Medan T. Dzulmi Eldin menandatangani peraturan daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemko Medan di PT Kawasan Industri Medan dalam rapat paripurna DPD Medan, Selasa (25/4). (Foto: LintasMedan/ist)

Walikota Medan T. Dzulmi Eldin menandatangani nota kesepakatan peraturan daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemko Medan di PT Kawasan Industri Medan yang disahkan oleh DPRD Medan, Selasa (25/4). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 26/4 (LintasMedan) – Rapat paripurna DPRD Kota Medan akhirnya menyetujui dan menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemko) Medan di PT (Persero) Kawasan Industri Medan (KIM) menjadi peraturan daerah (Perda).

Rapat paripurna DPRD terkait pengesahan Perda penyertaan modal di PT KIM itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Ketua DPRD Kota Medan Hendry Jhon Hutagalung bersama Walikota Medan T. Dzulmi Eldin di gedung DPRD Medan, Selasa.

“DPRD Kota Medan menetapkan penyempurnaan rancangan peraturan daerah penyertaan modal Pemerintah Kota Medan di PT KIM menjadi peraturan daerah  setelah disetujui oleh sembilan fraksi,” kata Hendry Jhon.

Disebutkannya, Perda penyertaan modal tersebut efektif dijadikan pedoman dalam hal pengaturan jumlah penerimaan deviden setiap tahun.

Sementara itu, Walikota Medan Dzulmi Eldin mengakui Perda tentang Penyertaan Modal Pemko Medan di PT. KIM akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengakui penerimaan bagian laba (deviden) dari PT. KIM kepada Pemko Medan.

Sejak tahun 1988 hingga 2016, kata Eldin, nilai penyertaan modal Pemko Medan di PT. KIM mencapai Rp15 miliar atau 10 persen dari ketentuan modal minimal yang ditempatkan.

Seluruh penyertaan modal tersebut dipenuhi dari kapitalisasi atau penambahan modal yang berasal sebagai cadangan umum atau bagian laba pemegang saham sesuai hasil keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS).

“Saat ini PT. KIM telah banyak memberikan hasil yang positif kepada masyarakat Kota Medan, antara lain dengan penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan pajak dan retribusi daerah serta kontribusi bagian laba kepada Pemerintah Kota Medan,” ujarnya. (LMC-02)

Post Views: 109
Tags: disahkan Penyertaan Modal Perda pt kim

Continue Reading

Previous: ASN Pemko Medan Harus Jadi Contoh
Next: Pemko Medan Gelar Bimtek Guru SD dan SMP

Related Stories

Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin
2 min read
  • Medan

Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin

30 September 2026
Layani hingga 300 Pasien Sehari, Puskesmas Helvetia Direhabilitasi Total
2 min read
  • Medan

Layani hingga 300 Pasien Sehari, Puskesmas Helvetia Direhabilitasi Total

29 September 2026
Atasi Genangan Banjir, Rico Waas Tinjau Pengerjaan Drainase 385 Meter di Sei Agul
2 min read
  • Medan

Atasi Genangan Banjir, Rico Waas Tinjau Pengerjaan Drainase 385 Meter di Sei Agul

29 September 2026

You may have missed

Pemkab Simalungun Pastikan Warga Tak Tertinggal Lewat Pelayanan Kesehatan Jemput Bola
2 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Pastikan Warga Tak Tertinggal Lewat Pelayanan Kesehatan Jemput Bola

30 September 2026
Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin
2 min read
  • Medan

Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin

30 September 2026
Panen Raya, Lapas Panyabungan Tunjukkan Kemandirian Warga Binaan
1 min read
  • Sumut

Panen Raya, Lapas Panyabungan Tunjukkan Kemandirian Warga Binaan

30 September 2026
Bupati Asahan Buka Festival Seni Qasidah 2026, Diikuti 626 Peserta dari 25 Kecamatan
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Buka Festival Seni Qasidah 2026, Diikuti 626 Peserta dari 25 Kecamatan

29 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.