
Medan, 5/6 (LintasMedan) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut berharap seluruh warga yang punya hak suara di Pilgub bisa mendapatkan hak memilih.
Termasuk bagi warga yang pindah memilih, serta para mahasiswa, Komisioner KPU Sumut Benget Manahan Siltonga mengimbau agar segera mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mendapatkan formulir A-5.
“Keberadaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu berdasarkan domisili, jadi bagi warga yang pindah memilih segera lapor ke PPS,” katanya
pada Diskusi Pokja Wartawan Unit KPU Sumut Selasa (5/6) dengan tema’ Strategi Peningkatan Partisipasi Pemilih Pilgub Sumut 2018 Pasca Lebaran’ di Medan.
Sebab syarat untuk memilih harus terdaftar sebagai pemilih di domisili awalnya (sesuai E- KTP) karena surat suaranya berada di TPS domisili awal tersebut.
Untuk itu Benget mengimbau tiga hari sebelum pindah masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih supaya melaporkan kepada PPS bahwa dirinya akan pindah. Kemudian akan mendapatkan formulir A5.
“Formulir A5 tersebut akan menjadi bukti dan ditunjukkan ke TPS tujuan untuk disiapkan surat suaranya,” kata Benget.
Dijelaskannya, syarat pemilih bisa pindah memilih ke tempat tujuan atau ketempat lain adalah karena tugas, karena belajar,terjadi bencana, sedang sakit dalam perawatan inap dan pindah domisili.
“Jadi liburan tidak bisa dijadikan alasan untuk pindah memilih,” sebut Benget.(LMC-02)
