Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin (kedua kiri) didampingi Wakil Walikota Akhyar Nasution (kiri) mendengarkan pendapat akhir masing-masing fraksi mengenai Ranperda Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Pemko Medan 2017 dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli (kanan) di gedung DPRD Kota Medan, Senin (1/10). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 6/9 (LintasMedan) – Komisi B DPRD Kota Medan menerima sejumlah laporan masyarakat terkait masih buruknya kinerja pelayanan medis di sejumlah Puskesmas di Medan.
“Dewan banyak menerima pengaduan dari masyarakat terkait buruknya pelayanan di antaranya Puskesmas Simalingkar, Puskesmas Sei Agul dan Polonia,” kata Ketua Komisi B Rajudin Sagala, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para Kepala Puskesmas dan Dinas Kesehatan Medan di ruang banggar gedung dewan, Kamis (6/9).
Buruknya layanan medis sebagaimana yang dilaporkan, di antaranya dokter tidak berada di tempat serta memperlambat rujukan.
“Alasan dokter belum datang dan sudah pulang, selalu dikeluhkan peserta BPJS,” papar Rajudin. Selain itu petugas medis juga terkesan tidak bersahabat dalam melayani pasien yang datang berobat, hingga terjadi perdebatan saat pembayaran obat bagi pasien umum.
Untuk itu DPRD minta petugas pelayanan medis di Puskesmas kota Medan, mulai dari dokter hingga perawat harus mampu meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pasien.
Sebab, kata Rajudin selain petugas menerima gaji dan tunjungan, mereka juga menerima dana kapitasi (pembayaran jasa pelayanan) dari pihak BPJS Kesehatan yang cukup besar.
“Tidak ada alasan bagi petugas medis di Puskesmas tidak melayani pasien BPJS dengan maksimal. Sebab, mereka juga menerima dana kapitasi yang cukup besar setiap bulan dari pihak BPJS,” ujarnya.
Untuk itu Rajudin mendorong agar ke depannya ada perbaikan pelayanan dan upaya peningkatan disiplin kerja bagi petugas Puskesmas.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan dan Keluhan BPJS Kota Medan, Suprianto menyebutkan, pihak BPJS Kesehatan memberikan dana kapitasi sebesar Rp 7 Miliar kepada 39 Puskesmas yang ada di kota Medan. “Dana tersebut kita transfer ke rekening masing masing Puskesmas sebelum tgl 15 setiap bulannya,” papar Suprianto.
Ditambahkan Suprianto, jumlah Rp 7 M yang diberikan ke Puskesmas yakni pembayaran penyediaan layanan kesehatan terhadap jumlah pasien BPJS Kesehatan warga Medan sebanyak 1.207.449 jiwa.
Sedangkan ketentuan itu diatur dalalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi (besaran pembayaran per bulan yang dibayar dimuka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan) Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah. (lamru)
Sementara Kepala UPT Puskesmas Teladan Medan dr Kus Fuji Astuti mengatakan keluhan masyarakat yang disampaikan ke DPRD Medan akan menjadi masukan serta bahan pembinaan bagi seluruh petugas untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan.
“Kami akan terus berbenah melakukan perbaikan pelayanan,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa ada 155 jenis penyakit kompetensi dokter umum yang dirujuk ke Rumah Sakit.
“Itulah makanya pasien harus datang ke Puskesmas sebelum mendapat rujukan ke rumah sakit. Kalau jenis penyakit masih mampu ditangani di Puskesmas tidak akan mendapat rujukan ke rumah sakit,” katanya.
Menurut, Kus Fuji, rujukan pasien BPJS ke Rumah Sakit (RS) diberikan atas indikasi medis bukan karena permintaan pasien. Tapi pasien, harus datang ke Puskesmas dan diperiksa terlebih dulu.(LMC-02)
