Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Pemko Medan Tertibkan Papan Nama Toko Tanpa Izin
  • Medan

Pemko Medan Tertibkan Papan Nama Toko Tanpa Izin

Lintas Medan 31 Januari 2019 2 min read

Petugas tim terpadu Pemko Medan memberi tanda silang pada salah satu papan nama merek usaha yang sudah berakhir masa izinnya, di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan, Kamis (31/1). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 31/1 (LintasMedan) – Pemerintah Kota Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Kamis (31/1) mengerahkan sejumlah petugas untuk menertibkan papan nama maupun reklame tanpa izin yang terpajang di sejumlah toko dan bangunan.

Penertiban dipimpin oleh Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang, Perhubungan dan Lingkungan Hidup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Pemko Medan, John Lase dan dibantu sejumlah petugas dari Satpol PP, Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, serta jajaran kantor Kecamatan Medan Petisah.

Tim Terpadu dari beberapa OPD di lingkungan Pemk Medan itu mulai bergerak menyeser pertokoan yang berada di seputaran Jalan Gatot Subroto hingga Jalan Iskandar Muda.

Penertiban yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang, Perhubungan dan Lingkungan Hidup DMPTSP Medan, John Lase ini, terdiri dari DPM PTSP Kota Medan, dibantu Sat Pol PP, Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, serta jajaran Kecamatan Medan Petisah.

Tim terpadu sebelum melakukan penertiban terlebih dahulu menyambangi sejumlah bangunan sekaligus menanyakan izin penempatan papan nama toko maupun badan usaha yang terpajang di masing-masing bangunan itu.

Jika terbuki tidak mengantongi izin yang masih berlaku, maka dilakukan penindakan berupa memberikan tanda silang dari cat terhadap papan nama merek dagang yang terpajang pada toko maupun bangunan.

Sebelum melaksanakan penindakan ini, pihak DPMPTSP Kota Medan telah memberikan surat peringatan kepada sejumlah pengusaha atau pengelola badan usaha agar melengkapi izin ataupun memperpanjang izin merek usaha yang bersangkutan.

Namun, kata John Lase, banyak pemilik maupun pengelola usaha di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Iskandar Muda tidak menindaklanjuti surat peringatan tersebut.

“Sebelumnya, mereka telah kami surati agar mengurus izin penempatan merek usaha, tetapi, tidak juga dilakukan, sehingga terpaksa dilakukan tindakan berupa pencoretan terhadap papan nama merek usaha tersebut,” ujarnya.

Lase menjelaskan sanksi berupa pencoretan merek toko merupakan tindakan peringatan kepada pemilik badan usaha.

Ke depan, jika izin tidak diurus maka pihaknya akan menyita merek usaha milik toko tersebut.

“Kami akan terus menertibkan merek badan usaha yang tidak memiliki izin. Penertiban ini merupakan tindakan peringatan kepada pemilik badan usaha yang masih belum peduli mengurus izin usahanya,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Purnama Dewi, mengimbau kepada seluruh pemilik badan usaha agar dapat mengurus perizinannya demi kelancaran usaha dan juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

“Demi kelancaran usaha dan memberikan sumbangsih terhadap peningkatan PAD Kota Medan, saya imbau kepada seluruh pemilik badan usaha agar dapat melengkapi izin usahanya,” kata dia. (LMC-04)

Post Views: 51
Tags: papan nama pemko medan tertibkan toko

Continue Reading

Previous: DPRD Minta Pemko Medan Tingkatkan Siskamling
Next: Akhyar Tinjau Lokasi MTQ 2019 Kota Medan

Related Stories

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

29 April 2026
Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal
2 min read
  • Medan

Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal

29 April 2026
Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi

29 April 2026

You may have missed

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

29 April 2026
Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal
2 min read
  • Medan

Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal

29 April 2026
Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi

29 April 2026
Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN
1 min read
  • Medan

Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN

29 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.