Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Medan Tetapkan 12 Propemperda Tahun 2019
  • Medan

DPRD Medan Tetapkan 12 Propemperda Tahun 2019

Lintas Medan 22 Januari 2019 1 min read
Rajuddin Sagala

Medan, 22/1 (LintasMedan) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan tetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan yang akan mereka bahas selama tahun 2019 ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala, saat rapat Paripurna Penetapan Propemperda Kota Medan 2019, Selasa (22/1) siang, mengungkapkan 12 Ranperda tersebut, terdiri dari tujuh berasal dari usulan eksekutif, dan lima merupakan usul inisiatif DPRD Kota Medan.

Adapun ketujuh Ranperda usulan pihak eksekutif itu adalah Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 s/d 2031, Ranperda tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah.

Selanjutnya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2019, Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2019, Ranperda tentang APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2020.

Kemudian Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaran Keolahragaan, dan Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.

Sedangkan lima Ranperda yang merupakan usulan inisiatif DPRD Medan Medan terdiri Ranperda tentang Pembatasan Penggunan Kantong Planstik dan Streofam, Ranperda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.

Selanjutnya Ranperda tentang Sistem Pendidikan di Kota Medan, dan Ranperda tentang Pengelolaan Aset Daerah Rajuddin Sagala menyampaikan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Medan yang tergabung dalam Bapemperda DPRD Kota Medan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang telah bekerja dalam proses penyusunan program peraturan daerah Kota Medan tersebut.

“Terimakasih juga kami sampaikan atas peran dari masing-masing pihak hingga selesainya naskah akademik dari rancangan peraturan daerah ini nantinya,” ujar Rajuddin Sagala.(LMC-02)

Post Views: 24

Continue Reading

Previous: DPRD : Pedagang di Kawasan Stadion Teladan dan Gedung Arca Boleh Berjualan
Next: Polrestabes Medan Dukung SMSI Sumut Verifikasi Perusahaan Pers

Related Stories

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca
2 min read
  • Medan

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca

7 April 2026
Direksi Tirtanadi Sudah Tindak Lanjuti Hasil Monitoring BPK Wilayah 1 Sumut
2 min read
  • Medan

Direksi Tirtanadi Sudah Tindak Lanjuti Hasil Monitoring BPK Wilayah 1 Sumut

6 April 2026
F PKS Minta Pemko Medan Tingkatkan Akses dan Pelayanan Kesehatan
2 min read
  • Medan

F PKS Minta Pemko Medan Tingkatkan Akses dan Pelayanan Kesehatan

6 April 2026

You may have missed

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau
2 min read
  • Sumut

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

11 April 2026
Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang
2 min read
  • Sumut

Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang

11 April 2026
Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M

10 April 2026
Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat
3 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

10 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.