Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Produk Halal dan Non Halal Ditemukan Masih Bercampur
  • Medan

Produk Halal dan Non Halal Ditemukan Masih Bercampur

Lintas Medan 6 Februari 2019 3 min read
Ilustrasi

Medan, 6/2 (LintasMedan) – Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu meminta Pemko Medan membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan produk halal yang diduga masih bercampur dengan produk non halal di beberapa lokasi swalayan.

Apalagi persoalan ini sudah diatur dalam regulasi yakni Undang Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Pemko harus segera menyikapi ini dan membentuk tim secara khusus untuk mengawasi pasar-pasar modern,” kata Sabar, Rabu (6/2) terkait
Temuan Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan di pasar modern terhadap produk halal dan non halal yang masih bercampur mendapat sorotan dari Komisi A DPRD Medan.

Menurut Sabar, secara etika sebenarnya tidak boleh dicampur antara produk yang halal dengan non halal. Terlebih, di dalam ajaran Islam juga sudah ditegaskan. “Kalau seperti ini kondisinya, maka dapat melukai perasaan umat muslim. Jadi, kepada pengusaha pasar modern dibuat tempat khusus untuk produk halal dan non halal yang dijual mereka,” sebut politisi Golkar ini.

Regulasi yang mengatur hal tersebut kata dia memang belum berlaku karena efektifnya pada September mendatang. Akan tetapi, melihat situasi politik yang kian panas, tentu perlu dilakukan langkah-langkah bijak. Hal ini untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan di kemudian hari. “Jangan sampai muncul persoalan baru, apalagi menjelang Pemilu. Marilah sama-sama dijaga kondisi yang kondusif ini,” tukasnya.

Tak jauh beda juga diungkapkan anggota DPRD Medan, Rajuddin Sagala. Dia menambahkan, tindakan keras memang sudah harus dilakukan Pemko. Hal ini mengingat Kota Medan sudah memiliki Peratuan Daerah (Perda) tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis yakni Perda No 10 tahun 2017. “Kami (DPRD dan Pemko) sudah membuat Perda untuk melindungi konsumen. Tapi nyatanya perda itu belum berjalan efektif,” ujar mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis ini.

Sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu pasar modern yaitu Berastagi Supermarket Jalan Gatot Subroto, Kamis (31/1) lalu.

Dalam sidak tersebut, ditemukan produk halal bercampur dengan non halal. Padahal, semestinya kedua produk itu harus dipisahkan. Pemisahan produk halal dan non halal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, Muslim Harahap mengaku, pihaknya baru sebatas melakukan sosialisasi dan teguran kepada pelaku usaha bahan pangan khususnya yang moderen untuk memisahkan produk halal serta non halal. “Dalam sidak ini kita ingin melihat dan sekaligus mensosialisasikan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sebab, September 2019 ini aturan tersebut harus diberlakukan,” kata Muslim ketika itu.

Muslim mengaku, terkait aturan tersebut Pemko Medan sudah membuat peraturan daerah (perda) yaitu Perda Nomor 10 tahun 2017. Selain itu, juga mengirimkan Surat Edaran Wali Kota Medan tentang produk halal ke semua pasar modern. “Kalau memang belum atau masih ada ditemukan, maka tentu kita tegur lagi agar dipisahkan yang halal dengan non halal,” akunya.

Menurut Muslim, diberlakukannya pemisahan produk halal dan non halal tujuannya untuk memudahkan bagi konsumen dalam berbelanja. Tapi, kalau bercampur maka butuh proses untuk membedakan. “Jadi, nantinya kepada pasar moderen diminta membuat keterangan produk yang dijualnya dan tidak boleh bercampur. Hal ini sudah wajib dicantumkan dan dipisahkan produknya, karena ada aturan yang mengatur,” tegasnya. (LMC-02)

Post Views: 27

Continue Reading

Previous: DPRD Medan Harapkan Eselon II Baru Dilantik Bawa Perubahan
Next: DPRD Medan Minta Gubernur Sumut Sisihkan Lahan Eks PTPN II untuk Makam

Related Stories

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca
2 min read
  • Medan

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca

7 April 2026

You may have missed

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.