Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Nasional
  • ASN Kena Sanksi Jika Tak Netral di Pilpres
  • Nasional

ASN Kena Sanksi Jika Tak Netral di Pilpres

Lintas Medan 3 April 2019 1 min read

Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: LintasMedan/dok)

Ilustrasi – Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: LintasMedan/dok)

Jakarta, 3/4 (LintasMedan) – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta bersikap netral dan akan dikenakan sanksi jika terbukti terlibat dukung mendukung pasangan calon presiden 2019.

Menurut Kasubag Hubungan Media dan Antarlembaga Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Diah Eka Palupi kepada pers, di Jakarta, Rabu, ASN tidak boleh menunjukkan preferensi politik secara terbuka.

Disebutkannya, ASN yang tidak menaati hal itu dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

“Tidak boleh menunjukkan preferensi politik secara terbuka. Penerapan sanksi atas ketentuan mengenai netralitas merujuk pada PP Nomor 53,” paparnya.

Selain itu, sikap netral juga mesti ditunjukkan ASN melalui tiga hal, yakni pertama tidak mengikuti atau menghadiri atau mendukung kegiatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu pasangan calon.

Kedua, tidak menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian baik media cetak maupun media online (media sosial).

“Tidak menanggapi atau mendukung baik secara lisan maupun tertulis pada media cetak maupun media online,” ujar Diah. (LMC-03/dtc)

Post Views: 73
Tags: asn jika kena Netral Pilpres SANKSI

Continue Reading

Previous: Mamiek Soeharto Optimistis Indonesia Jadi Negara Adil Makmur
Next: Prabowo-Titiek Soeharto Rujuk, Indonesia Lebih Sejuk

Related Stories

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Jelang Mudik Lebaran 2026, Hamawas Tingkatkan Layanan di Jalan Tol KUTEPAT
2 min read
  • Medan
  • Nasional

Jelang Mudik Lebaran 2026, Hamawas Tingkatkan Layanan di Jalan Tol KUTEPAT

5 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026

10 Februari 2026

You may have missed

Ketika Logat Menjadi Tembok, Stereotip Etnik dan Hambatan Bahasa di Medan
3 min read
  • Artikel
  • Headline

Ketika Logat Menjadi Tembok, Stereotip Etnik dan Hambatan Bahasa di Medan

10 Juli 2026
Jurnalis Muda, Gagasan Besar: Saifullah Defaza Menyatukan Langkah, Bukan Menyamakan Tulisan
3 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Jurnalis Muda, Gagasan Besar: Saifullah Defaza Menyatukan Langkah, Bukan Menyamakan Tulisan

7 Juli 2026
Dinas SDA Sumut Pamerkan Pengelolaan Irigasi dan Sumber Daya Air di PRSU ke-50, Dukung Pembangunan Berkelanjutan
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Dinas SDA Sumut Pamerkan Pengelolaan Irigasi dan Sumber Daya Air di PRSU ke-50, Dukung Pembangunan Berkelanjutan

7 Juli 2026
Tiket Masuk PRSU 2026, Dukungan Masyarakat untuk Kreativitas dan Pelestarian Budaya
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Tiket Masuk PRSU 2026, Dukungan Masyarakat untuk Kreativitas dan Pelestarian Budaya

7 Juli 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.