Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Perda MDTA Harus Segera Diberlakukan
  • Medan

Perda MDTA Harus Segera Diberlakukan

Lintas Medan 16 Maret 2019 2 min read

Gedung DPRD Kota Medan. (Foto: LintasMedan/dok)

Gedung DPRD Kota Medan. (Foto: LintasMedan/dok)

Medan, 16/3 (LintasMedan) – Anggota DPRD Kota Medan Zulkifli Lubis meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera memberlakukan Peraturan Daerah (perda) No 5/2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) yang sudah 4 tahun disahkan. Pasalnya hingga kini Perda tersebut belum diterapkan karena tak memiliki peraturan walikota (perwal).

“Sampai sekarang perwal sebagai petunjuk teknis untuk menerapkan perda, belum dikeluarkan Pemko Medan. Generasi muda saat ini sudah krisis akhlak, kita selaku orangtua berilah anak pendidikan agama sejak usia dini agar mereka terlepas dari hal-hal yang merusak moral,”kata Zulkifli Lubis saat sosialisasi Perda No 5 Tahun 2014 tentang wajib belajar MDTA, di Jalan Karya Setia, Sei Agul, Medan, Sabtu (16/3).

Di hadapan ratusan warga yang hadir, Zulkifli menegaskan, DPRD Medan terus mendorong agar segera diterapkan Perda MDTA. Dengan adanya Perda tersebut, diharapkan dapat menumbuhkembangkan pendidikan Islam khususnya bagi siswa sekolah dasar (SD) di Kota Medan.

“Jika MDTA ini diberlakukan, kita berharap ke depannya, anak-anak sudah melek Alquran, dengan demikian tingkat religius anak-anak di Medan juga akan semakin tinggi. Jika mereka mendapat pendidikan agama sejak dini, dan sudah paham isi Alquran, semoga bahaya narkoba, tawuran dapat dihindari,”harap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Dia mengingatkan Pemko Medan untuk
melaksanakan aturan kewajiban adanya ijazah MDTA untuk masuk ke SMP. “Kami mengingatkan Pemko Medan untuk melaksanakan Perda ini. Dalam konteks keyakinan Islam, Perda ini untuk menguatkan moral dan akhlak. Ini kaitannya dengan program mengajar mengaji,” tegasnya.

Dijelaskannya, sesuai isi Perda dalam pasal 3, MDTA merupakan satuan pendidikan agama Islam non formal. Pada pasal 4 disebutkan lagi Wajib Belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat kecuali SD Islam terpadu. Perda bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik mengembangkan kehidupan berahklak mulia. MDTA diselenggarakan dengan masa belajar 4 tahun.

Ditambahkannya, dalam pasal 9 disebutkan tenaga pendidik MDTA adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi mengajar peserta didik yang diangkat penyelenggara pendidikan. Sedangkan pengangkatan tenaga pendidik harus memiliki kompetensi dan ilmu mendidik.

Pada pasal 10 disebutkan beberapa kewajiban bagi tenaga pendidik. Begitu juga dengan hak-hak mereka seperti memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial. Menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan dalam melaksanakan tugasnya.

“Kta berharap agar Perda MDTA berjalan, Pemko Medan membangun sarana dan prasarana pendukung dan menerbitkan perwalnya,” kata legislator yang kembali mencalonkan diri untuk kursi DPRD Medan periode 2019-2024 di Dapil Medan 1 yang meliputi, Kecamatan Medan Barat, Medan Baru, Medan Helvetia dan Medan Petisah ini.

Pada kesempatan itu, staf ahli Fraksi PPP DPRD Medan, Mursal Harahap menambahkan, pentingnya pelajaran agama bagi semua generasi.

“Kita islam, tapi ilmu mengaji kita kurang. Inilah yang harus kita benahi bersama-sama. Dimulai dengan pendidikan agama pada anak, sehingga bisa menjalankan agama denga baik. Karena itulah Perda MDTA ini dilahirkan, agar kita bisa lebih baik melaksanakan ajaran agama kita,”imbuh Mursal.

Untuk diketahui Perda No 5 Tahun 2014 Pemko Medan tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah terdiri XIII BAB dan 28 Pasal. Seperti dalam Pasal 28 disebutkan Perda ini dimulai berlaku pada 1 Juni 2018. Namun kenyataannya hingga saat ini belum diberlakukan.(LMC/rel)

Post Views: 24

Continue Reading

Previous: DPRD Medan Desak Pemko Serius Kelola Sampah
Next: DPRD Apresiasi Pemko Medan Benahi 100 KM Jalan di Medan

Related Stories

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca
2 min read
  • Medan

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca

7 April 2026

You may have missed

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.