Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • KI Ragukan Jawaban KPU Sumut Soal Iklan Kampanye
  • Hukum

KI Ragukan Jawaban KPU Sumut Soal Iklan Kampanye

Lintas Medan 28 April 2019 2 min read
Utusan KPU Sumut selaku termohon memberikan jawaban atas gugatan pemohon mengenai informasi pengelolaan dana iklan kampanye Pemilu 2019 dalam sidang lanjutan sengketa informasi yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sumut, di Medan, Jumat (26/4). (Foto:LintasMedan/ist)

Medan, 28/4 (LintasMedan) – Majelis sidang sengketa ajudikasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara terkesan meragukan jawaban Zulham Sori Nasution selaku utusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut terkait keputusan penetapan perusahaan media yang mendapatkan dana iklan kampanye Pemilu 2019 yang seluruhnya senilai Rp3.8 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam lanjutan sidang sengketa informasi yang diketuai Robinson Simbolon di gedung KI Sumut di Medan, Jumat (26/4).

Menanggapi pertanyaan Majelis KI Sumut mengenai siapa pejabat yang berwewenang memutuskan nama-nama perusahaan media yang dinilai layak mendapat iklan kampanye Pemilu 2019, Zulham yang juga selaku pejabat pengadaan di KPU Sumut mengaku dirinya memiliki otoritas tersebut.

Sementara Komisioner KPU Sumut Ira Wirtati yang juga hadir dalam sidang tersebut membenarkan bahwa Zulham yang bertanggungjawab dan mengeluarkan keputusan atas penetapan nama-nama perusahaan yang dinilai layak mendapatkan dana iklan kampanye Pemilu 2019 yang dananya bersumber dari APBN.

Sebab kata Ira, kewenangan menetapkan nama-nama perusahaan media yang mendapat dana iklan lewat menunjukan langsung sepenuhnya diserahkan kepada Pokja Pemilihan KPU Sumut yang diketuai Zulham Sori Nasution.

“Dalam rapat rutin biasa yang dihadiri para komisioner dan pejabat KPU Sumut lainnya beberapa waktu lalu, sama sekali tidak ada ditetapkan nama-nama perusahaan yang mendapatkan iklan,” paparnya.

Mencermati jawaban dua orang utusan KPU Sumut tersebut, pimpinan dan anggota Majelis KI Sumut mengaku heran terhadap proses pengelolaan dana iklan kampanye Pemilu 2019 oleh KPU Sumut.

“Dalam konteks keterbukaan informasi, pihak KPU Sumut seharusnya mengumumkan kepada publik apa parameter menetapkan nama-nama perusahaan media yang dinilai layak mendapatkan iklan Pemilu 2019,” kata Robinson.

Namun, pihaknya belum mendapatkan informasi secara transparan mengenai standar dan parameter yang diberlakukan KPU Sumut sebelum menetapkan nama-nama perusahaan media yang dianggap berhak mendapat iklan kampanye tersebut.

Robinson menegaskan keterbukaan informasi seputar pengelolaan dana iklan kampanye Pemilu berhak diketahui publik, sebagaimana yang diajukan oleh tiga orang pemohon yakni, Joko Soesilo Chou, Isfan Wahyudi dan Irma Yuni.

Sementara anggota Majelis KI Sumut, Eddy Syahputra Sormin mengatakan bahwa KPU Sumut selaku termohon tidak berhak untuk menutup informasi tentang pengelolaan dana dan salinan dokumen perusahaan media yang mendapatkan iklan kampanye Pemilu.

“KPU Sumut tentunya harus terbuka terhadap pihak-pihak membutuhkan informasi mengenai pengelolaan dana dan salinan dokumen perusahaan media yang mendapatkan iklan kampanye Pemilu,” ujarnya.

Dia menambahkan dokumen yang dibutuhkan oleh pemohon wajar diberikan karena bukan masuk kategori informasi yang dikecualikan dan tidak perlu membutuhkan uji konsekuensi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan.(LMC-02)

Post Views: 39
Tags: ajudikasi Kampanye kpu sumut Pemilu 2019 sengketa

Continue Reading

Previous: KPU Sumut Hadapi Sidang Gugatan Dana Iklan Pemilu
Next: Sidang Lanjutan Pondok Mansyur, Penggugat Ajukan permohonan Sita Jaminan

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

29 April 2026
Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal
2 min read
  • Medan

Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal

29 April 2026
Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi

29 April 2026
Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN
1 min read
  • Medan

Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN

29 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.