Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • KPU Sumut Hadapi Sidang Gugatan Dana Iklan Pemilu
  • Hukum

KPU Sumut Hadapi Sidang Gugatan Dana Iklan Pemilu

Lintas Medan 14 April 2019 1 min read

Medan, 13/4 (LintasMedan) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dipastikan segera mengikuti sidang sengketa yang digelar majelis Komisi Informasi (KI) Sumut, terkait gugatan dana iklan kampanye Pemilu 2019.

Informasi yang diperoleh di Medan, Minggu, KI Sumut telah menjadwalkan sidang perdana gugatan atas KPU Sumut tersebut, pada Selasa, (16/4).

Jadwal panggilan sidang tersebut tertuang dalam surat KI Sumut No 01/IV/KIP-SU/RLS/2019 yang ditandatangani oleh Emmy Ribuana Sinaga SH, Msi, selaku panitera pengganti Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Sebagaimana diketahui, gugatan terhadap KPU Sumut tersebut berawal dari sikap keberatan beberapa perusahaan pers yang merasa dirugikan oleh lembaga penyelenggara Pemilu itu karena dinilai tidak terbuka dalam hal menetapkan parameter dan mekanisme penerima iklan kampanye Pemilu.

“Kami menilai KPU Sumut tidak transparan dalam menetapkan perusahaan yang mendapat alokasi dana iklan Pemilu 2019. Padahal dana iklan yang bersumber dari APBN tersebut jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Seharusnya KPU Sumut menyelenggarakan lelang terbuka dan bukan dengan penunjukan langsung yang terkesan tidak diketahui publik,” kata Irma Yuni SE, salah seorang penggugat sekaligus pemilik media online.

Karena itu, pihaknya bersama beberapa pemilik perusahaan pers yang merasa dirugikan yakni Yoko Soesilo Chou dan Isvan Wahyudi membuat pengaduan tertulis kepada KI Sumut agar KPU Sumut memberikan data dan alasan tertulis yang berkaitan dengan dasar penunjukan langsung perusahaan pers penerima ‘kue’ iklan kampanye 2019.

Irma menambahkan, dirinya bersama beberapa pimpinan media online di Medan siap memberikan keterangan tambahan jika dibutuhkan oleh majelis sidang KI Sumut.(LMC-02)

Post Views: 36
Tags: dana kampanye pemilu gugatan komisi informasi kpu sengketa sidang perdana

Continue Reading

Previous: Penggugat: Event Pondok Ramadhan Gagasan T. Erry Nuradi
Next: KI Ragukan Jawaban KPU Sumut Soal Iklan Kampanye

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau
2 min read
  • Sumut

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

11 April 2026
Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang
2 min read
  • Sumut

Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang

11 April 2026
Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M

10 April 2026
Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat
3 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

10 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.