Asahan, 9/9 (LintasMedan)– Puluhan masyarakat dan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya, Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Rabu (9/9/2026) meminta bantuan dan perlindungan hukum kepada Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) untuk memperjuangkan pengembalian hak atas lahan seluas 415 hektar yang diduga dikuasai secara sepihak oleh pihak swasta.
Turut hadir dalam penyampaian aspirasi tersebut Ketua Umum DPP HMTN-MP Asril Naska, Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Ir. Budi Ilham Nst, serta puluhan warga dan pengurus Kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya.
Mantan Kepala Desa Sidomulyo periode 2006, Suyitno (66), menceritakan kronologi konflik sengketa lahan tersebut. Pada tahun 2017, salah satu pihak direksi perusahaan PT Pulahan Seruai, menawarkan ganti rugi lahan sebesar Rp30 juta per hektar. Masyarakat menolak dan mempertahankan nilai harga wajar sebesar Rp100 juta per hektar.
Belum dua bulan pasca penolakan dan tanpa adanya kesepakatan, pihak perusahaan diduga melakukan eksekusi sepihak dengan menurunkan sekitar 12 unit alat berat untuk merusak tanaman warga dan menguasai lahan secara paksa.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya, Muhammad Bandung (65), menjelaskan bahwa masyarakat telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1993 hingga 2007 dengan menanam pisang, kelapa, dan tanaman perkebunan lainnya tanpa perselisihan, bahkan telah dilengkapi surat keterangan Camat hingga Sertifikat Hak Milik (SHM). Lahan yang berbatasan dengan Sungai Aek Naijo tersebut berbatasan langsung dengan kebun karet PT Pulahan Seruai dan Kebun Air Batu Reg II PTPN IV.
Namun pada tahun 2007, lahan pertanian warga tersebut tiba-tiba diklaim masuk ke dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Pulahan Seruai, yang berujung pada pelaporan pihak warga ke Polres Asahan. Warga menduga kuat adanya “permainan” dan keterlibatan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan maupun BPN Kabupaten Asahan, terlebih dengan diterbitkannya wilayah plasma seluas 300 hektar melalui SK Nomor 13 Tahun 2022.
Menanggapi aduan warga, Ketua Satgas Nasional HMTN-MP, Ir. Budi Ilham Nst, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya menetapkan target dalam waktu satu bulan ke depan untuk membawa berkas legalitas dan dugaan pelanggaran hukum ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah ini diambil untuk mengusut tuntas oknum pejabat yang bertanggung jawab memproses dan mengeluarkan rekomendasi izin HGU di atas lahan yang jelas-jelas milik masyarakat. Melalui pendampingan ini, masyarakat Desa Sidomulyo berharap lahan seluas 415 hektar yang menjadi tumpuan hidup mereka dapat kembali sepenuhnya dan keadilan dapat ditegakkan.(LMC-02)
