Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • Sidang Lanjutan Pondok Mansyur, Penggugat Ajukan permohonan Sita Jaminan
  • Hukum

Sidang Lanjutan Pondok Mansyur, Penggugat Ajukan permohonan Sita Jaminan

Lintas Medan 29 April 2019 2 min read
Kuasa hukum Satpol PP dan Walikota Medan, Rahma (kanan) memberikan jawaban tertulis kepada majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik. (LintasMedan/ist)

Medan, 29/4 (LintasMedan) – Sidang lanjutan pemilik Food Court Pondok Mansyur Kalam Liano melawan tergugat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan M Sofyan dan tergugat dua Walikota Medan Dzulmi Eldin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/4/2019).

Dalam sidang perkara perdata Nomor 207/Pdt.G/2019/PN.Mdn yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik ini, tergugat melalui kuasa hukumnya menyerahkan jawaban atas gugatan dari penggugat.

Sementara, penggugat melalui kuasa hukumnya Parlindungan Nadeak, menyerahkan  permohonan meletakkan sita jaminan atau cinservatoir beslag kepada majelis hakim.

Sementara itu, Hakim Ketua Erintuah Damanik, memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk membaca dan mempelajari jawaban yang diberikan  tergugat dan permohonan meletakan sita jaminan yang diajukan penggugat.

“Sidang kita lanjutkan minggu depan, (Senin, 6/5/2019) dengan agenda sidang untuk mendengarkan reflik atas jawaban tergugat,” kata Erintuah menutup sidang.

Sementara itu, kuasa hukum Kalam Liano, Parlindungan Nadeak, kepada wartawan, mengatakan, kliennya mengajukan permohonan sita jaminan kepada majelis hakim.

Permohonan sita jaminan yang diajukan kliennya (penggugat), menurut Nadeak, adalah terhadap tanah berikut bangunan yang terletak diatasnya, milik tergugat I yang dikenal sebagai kantor Satpol PP Kota Medan yang terkatakan di Jalan Arief Lubis No 2 Medan.

Dan, atau tanah berikut bangunan yang terletak diatasnya, milik tergugat II yang dikenal sebagai kantor Walikota Medan, terletak di Jalan Kapten Maulana Lubis No 3, Medan.

“Permohonan meletakan sita jaminan ini dibuat agar gugatan penggugat tidak sia-sia (illusioner). Karena itu, kami berharap klien kami mendapatkan perhatian dari mejelis hakim yang mulia,” kata Nadeak.

Mengenai gugatan dan permohonan sita jaminan, Kuasa Hukum Kasatpol PP dan Walikota Medan, Rahma, dari Bagian Hukum Pemko Medan, mengatakan, mereka akan mempelajari dulu permohonan sita jaminan yang disampaikan pihak penggugat.

Sekedar mengingatkan,  gugatan yang dilakukan Kalam Liano kepada Kepala Satpol PP Medan adalah atas kerugian materil dan inmateril akibat kesewenangan oknum Satpol PP membongkar sejumlah bagian bangunan Food Court Pondok Mansyur pada tahun lalu.

Kalam Liano mengajukan gugatan materil sebesar Rp 3,10 miliar dan inmateril Rp 1 triliun. Parlindungan Nadeak beralasan,  gugatan materil karena dampak tindakan kesewenangan Satpol PP, kliennya merasa dirugikan.

Sebab, sebagian tempat usahanya tidak beroperasi, pengunjung menjadi sepi dan berimbas ke pendapatan.

Sedangkan nilai gugatan inmateril yang diajukan, karena harga diri kliennya dipermalukan dari tindakan kesewenangan itu.

Sebelumnya, gugatan terhadap oknum Satpol PP Kota Medan telah dikabulkan majelis hakim PTUN Medan, pada Desember 2018 lalu. Saat itu, majelis hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Kasatpol PP Medan. (LMC/rel)

Post Views: 30

Continue Reading

Previous: KI Ragukan Jawaban KPU Sumut Soal Iklan Kampanye
Next: Kuasa Hukum Pondok Mansyur Tuding Alasan Tergugat Mengada-ada

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.