Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • Kuasa Hukum Pondok Mansyur Tuding Alasan Tergugat Mengada-ada
  • Hukum

Kuasa Hukum Pondok Mansyur Tuding Alasan Tergugat Mengada-ada

Lintas Medan 6 Mei 2019 3 min read
Sidang lanjutan Pondok Mansyur dengan agenda Replik (jawaban Penggugat atas jawaban dari Tergugat) di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/5/2019).(Foto:LintasMedan/ist)

Medan, 6/5 (LintasMedan) – Kuasa Hukum Food Court Pondok Mansyur, Parlindungan Nadeak SH MHum, tersenyum saat dituding gugatannya kabur dan tidak jelas.

Ia membantah tudingan yang disampaikan secara tertulis itu, kemudian memberi penjelasan dalam sidang lanjutan dengan agenda Replik (jawaban Penggugat atas jawaban dari Tergugat) di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/5/2019).

Parlindungan justru menilai, eksepsi yang disampaikan Tergugat I dan II pada persidangan sepekan sebelumnya, yakni tanggal 29 April 2019, keliru dan mengada-ada.

“Pihak Tergugat I yakni Kasatpol PP Medan M Sofyan dan Tergugat II (Walikota Medan) menilai gugatan kliennya, Kalam Liano, kabur serta tidak jelas karena tanpa menguraikan letak dan posisi tanah obyek perkara sebenarnya,” kata Parlindungan.

Padahal, kata dia, saat menyampaikan surat peringatan pembongkaran food court tersebut, Tergugat I telah mengetahui pemilik tanah dan bangunan dimaksud.

“Tergugat I sudah mengetahui siapa pemilik lahan dan bangunan food court itu saat membuat surat peringatan pembongkaran,” papar Parlindungan.

Parlindungan mengatakan, pihaknya mencatat ada empat hal dalam pokok perkara tersebut yang disampaikan secara tertulis.

Pertama, apa yang telah disampaikan secara mutatis mutandis (perubahan yang penting telah dilakukan, red) sepatutnya dianggap menjadi bagian dari uraian dalam kelompok perkara ini, sehingga tidak perlu diulangi lagi.

Tak hanya itu, pihaknya menolak seluruh dalil-dalil eksepsi maupun jawaban tergugat I dan II, kecuali apa yang secara tegas diakui kebenarannya.

Begitu juga seputar tindakan membongkar atau merusak bangunan food court yang dilakukan Tergugat I dan II, merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan hukum di negeri ini.

“Tergugat berdalih demi penegakan Peraturan Walikota Medan nomor 83 tahun 2017, sehingga pembongkaran yang dilakukan bukan perbuatan melawan hukum. Dalil itu harus ditolak dan dikesampingkan,” tegas Parlindungan.

Dia juga menyayangkan jawaban para Tergugat yang menilai tuntutan materil dan immaterial penggugat tidak jelas dasar dan rincian kerugiannya sehingga harus ditolak dan dikesampingkan.

Menurut Parlindungan, dalam gugatan sebelumnya telah dijelaskan dampak tindakan kesewenangan para Tergugat yang telah merugikan kliennya.

Ditambahkannya, gugatan materil senilai Rp3,1 miliar diajukan karena kliennya merugi akibat tempat usahanya tidak beroperasi, sehingga berimbas pada pendapatan food court.

Sementara, gugatan immaterial senilai Rp1 triliun diajukan karena harga diri kliennya dipermalukan akibat tindakan kesewenangan tersebut.

Hal itu diperkuat dengan putusan majelis hakim PTUN Medan yang mewajibkan Tergugat mencabut Surat Kasatpol PP Medan sebagai dasar penerbitan surat perintah pembongkaran terhadap food court, pada persidangan medio Desember 2018 silam.

Sebelumnya, Majalis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik menunda persidangan perkara Nomor 207/Pdt.G/2019/PN.Mdn hingga Senin mendatang (13/5/2019) untuk mendengarkan Duplik pihak Tergugat.

Ia juga mengingatkan Kuasa Hukum Tergugat, Daldiri, untuk menyiapkan Duplik disertai salinan di dalam compact disc (CD).

“Kita akan siapkan Duplik disertai salinan dalam compact disc, majelis hakim yang Mulia,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Daldiri mengklaim, kliennya bakal mengajukan kompetensi tentang PTUN. “Kita akan mengajukan kompetensi tentang PTUN,” tukasnya.

Mengenai kompetensi tentang PTUN, Parlindungan Nadeak menganggapnya sebagai suatu upaya hukum yang biasa dan merupakan hak setiap pencari keadilan di negeri ini.

“Pengertian dari kompetensi itu adalah kewenangan suatu badan pengadilan untuk mengadili suatu perkara dan dapat dibedakan atas kompetensi relatif dan absolut,” sebutnya.

Ia menambahkan, kompetensi relatif berhubungan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnya.

Sedangkan kompetensi absolut adalah kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi atau pokok sengketa.

Namun, Parlindungan Nadeak mempertanyakan esensi dari pengajuan kompetensi tersebut. Ia khawatir, upaya hukum tersebut malah semakin memperlambat proses hukum yang sedang berlangsung.

“Saya berharap, hal ini bukan salah satu upaya pihak tergugat untuk menunda-nunda penyelesaian proses hukum kasus ini,” jelas Parlindungan Nadeak.(LMC-02)

Post Views: 35

Continue Reading

Previous: Sidang Lanjutan Pondok Mansyur, Penggugat Ajukan permohonan Sita Jaminan
Next: KI Kabulkan Permohonan Tiga Warga Sumut Soal Gugatan Dana Iklan Pemilu

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.