Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • KI Kabulkan Permohonan Tiga Warga Sumut Soal Gugatan Dana Iklan Pemilu
  • Hukum

KI Kabulkan Permohonan Tiga Warga Sumut Soal Gugatan Dana Iklan Pemilu

Lintas Medan 8 Mei 2019 2 min read
Sidang putusan sengketa informasi yang diketuai Robinson Simbolon terhadap sengketa informasi register 05/KIP/SU/S/IV/2019 di gedung KI Sumut di Medan, Selasa (7/5).(Foto:LintasMedan/ist)

Medan, 8/5 (LintasMedan) – Majelis sidang sengketa ajudikasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara akhirnya mengabulkan permohonan tiga warga Sumut dan meminta Komisi Pemiliham Umum (KPU) Sumut memberikan informasi berkas terkait keputusan penetapan perusahaan media yang mendapatkan dana iklan kampanye Pemilu 2019 yang seluruhnya senilai Rp3.8 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan sengketa informasi yang diketuai Robinson Simbolon terhadap sengketa informasi register 05/KIP/SU/S/IV/2019 di gedung KI Sumut di Medan, kemarin.

“Informasi yang diminta oleh pihak pemohon itu bersifat terbuka. Sehingga tidak ada alasan pihak KPU Sumut untuk menutupinya,” kata majelis komisioner KI Sumut, Edy Syahputra Sormin  saat membacakan putusan sidang.

Mengenai alasan KPU Sumut tidak bisa memberikan data hasil rapat terkait keputusan penetapan perusahaan media yang mendapatkan dana iklan kampanye Pemilu karena digabung dengan rapat-rapat lainnya, majelis komisiiner KI Sumut berpendapat bukan menjadi alasan untuk menutup informasi.

Sebab KPU Sumut bisa menghitamkan informasi lainnya yang tidak diminta oleh pihak pemohon.

Begitu juga dengan data yang terkait dengan rahasia administrasi perusahaan seperti nomor rekening maupun NPWP menurut komisioner KI juga bisa dibuat garis hitam oleh KPU Sumut.

Selain itu KI Sumut juga menjelaskan kepada Pemohon dan Termohon, bahwa sesuai pasal 60 Peraturan Komisi Infoasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, pemohon dan termohon memiliki hak, untuk tidak menerima putusan KI dapat mengajukan keberatansecara tertulis ke pengadilan yang berwewenang.

Keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak salinan putusan KI diterima oleh para pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan.

Sidang putusan sengketa informasi tersebut menghadirkan para pemohon yang merupakan pemilik dan pengelola perusahaan media online terdiri dari Yoko Soesilo Chou, Isvan Wahyudi dan Irma Yuni, serta pihak kuasa Termohon KPU Sumut.

Gugatan yang diajukan pemohon, yaitu meminta salinan berita acara hasil rapat pleno tetang media massa yang mendapatkan iklan kampanye Pemilu 2019 beserta salinan notulen rapat yang digelar KPU Sumut belum lama ini.

Selain itu, salinan kelengkapan persyaratan administrasi berikut nama-nama perusahaan media massa yang mendapat kontrak iklan kampanye tahun 2019.(LMC-02)

Post Views: 35

Continue Reading

Previous: Kuasa Hukum Pondok Mansyur Tuding Alasan Tergugat Mengada-ada
Next: Kuasa Hukum Pondok Mansyur Desak Pemko Medan Tepati Janji

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.