Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Satpol PP Medan Tindak Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok
  • Headline
  • Medan

Satpol PP Medan Tindak Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok

Lintas Medan 28 November 2019 2 min read

Seorang pelanggar kawasan tanpa rokok membayar denda kepada petugas saat menjalani sidang Pidana Ringan karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di kawasan Masjid Raya Al Mashun Medan, Kamis (28/11). (Foto: LintasMedan/ist)

Seorang pelanggar kawasan tanpa rokok membayar denda kepada petugas saat menjalani sidang Pidana Ringan karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di kawasan Masjid Raya Al Mashun Medan, Kamis (28/11). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 28/11 (LintasMedan) – Pemerintah Kota Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi masyarakat pelanggar kawasan tanpa rokok (KTR)di kawasan Masjid Raya Al Mashun Medan, Kamis (28/11).

“Sanksi bagi perokok dikenakan denda Rp50 ribu dan apabila tidak membayar denda ia menjalani kurungan selama tiga hari,” kata Kepala Seksi Penyidikan, Penuntutan dan Barang Bukti Satpol PP Pemkot Medan, Rahmad Doni.

Menurut dia, sebanyak 18 warga harus menjalani persidangan lapangan karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Wali Kota Medan No.35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Persidangan lapangan dilakukan karena warga yang umumnya pria itu kedapatan merokok di tujuh lokasi yang telah ditetapkan menjadi KTR.

“Sidang tipiring di tempat ini merupakan tindak lanjut atas penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Merokok dilakukan Dinas Kesehatan dan Satpol PP Pemko Medan,” kata Rahmad.

Ia memaparkan, Perda Nomor 3 Tahun 2014 berlaku bagi setiap orang yang merokok, menjual dan mempromosikan serta pihak pengelola yang tidak menyediakan tempat khusus merokok medapat diancam pidana kurungan selama tiga hari hingga 15 hari kurungan dan denda Rp50 sampai Rp10 juta.

Penegakan Perda tentang KTR bertujuan untuk memberi efek jera kepada pelanggar KTR sehingga terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok, baik langsung maupun tidak langsung serta menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat.

“Jadi kami bukan melarang merokok hanya saja merokoklah pada tempat yang sudah disediakan atau tidak melanggar hak-hak azasi orang lain,” katanya.

Kawasan Tanpa Merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan mempromosikan produk tembakau.

Ada tujuh kawasan tanpa rokok yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut berlaku bagi setiap orang yang merokok, menjual dan mempromosikan serta pihak pengelola yang tidak menyediakan tempat khusus merokok medapat diancam pidana kurungan selama tiga hari hingga 15 hari kurungan dan denda Rp50 sampai Rp10 juta.

Pemko Medan pada saat melakukan penegakan Perda dan Perwal tentang KTR menerjunkan tim yang melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan serta dibantu personel Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS.

Hingga saat ini petugas Satpol PP Pemkot Medan terus menyosialisasikan Perda tersebut sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan menaatinya. (LMC-04)

Post Views: 35

Continue Reading

Previous: Edy Rahmayadi Terima Penghargaan Paramakarya 2019
Next: Panitia Liga Futsal Audensi ke DPRD Medan

Related Stories

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026

You may have missed

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.