Medan, 28/9 (LintasMedan) – Pemko Medan memaparkan perkembangan penanganan pascabencana hidrometeorologi kepada Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Alam Wilayah Sumatera dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Balai Kota Medan, Senin (28/9/2026).
Pj. Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fachrurrazi mengatakan, dari 21 kecamatan di Kota Medan, sebanyak 19 kecamatan terdampak bencana hidrometeorologi yang terjadi pada akhir 2025. Pemko Medan telah menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dengan melaksanakan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Menurut Erfin, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima Pemko Medan telah dimasukkan dalam APBD 2026 untuk mendukung sejumlah program penanganan pascabencana. Pemanfaatannya tidak hanya diarahkan pada pembangunan fisik, tetapi juga untuk memperkuat pelayanan dasar masyarakat.
Salah satunya pelayanan administrasi kependudukan bagi warga yang kehilangan dokumen akibat bencana. Erfin mengatakan, pelayanan yang sebelumnya terpusat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kini juga dilakukan di 21 kecamatan agar lebih mudah diakses masyarakat.
“Setelah pascabencana, kami melakukan pelayanan di 21 kecamatan. Ini supaya masyarakat lebih mudah dan cepat mendapatkan pelayanan yang berkaitan dengan kependudukan,” ujar Erfin.
Pemko Medan juga melakukan rehabilitasi dan pembangunan sarana pelayanan kesehatan, termasuk puskesmas dan pustu. Pembenahan sarana dan prasarana persampahan turut dilakukan karena saat bencana terjadi, penumpukan sampah di sejumlah lokasi membuat proses pembersihan berjalan lebih lambat akibat keterbatasan sarana.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bappeda Kota Medan Ferri Ichsan, Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti, dan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan Khairul Azmi turut memberikan pemaparan terkait penanganan sesuai bidang masing-masing.
Erfin mengatakan, pelaksanaan sejumlah program masih menghadapi kendala teknis dan administrasi, termasuk perubahan kebijakan pengadaan barang dan jasa. Karena itu, Pemko Medan membutuhkan konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk mempercepat pelaksanaan program.
“Kami berharap dengan kehadiran tim Satgas PRR ini bisa memberikan dukungan bagi kami untuk melakukan percepatan-percepatan,” katanya.(LMC-02)
