
Medan, 21/1 (LintasMedan) – Ketua Fraksi PAN DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution meminta semua pihak mentaati dan menjalankan Surat Keputusan (SK) Plt Walikota Medan Medan Akhyar Nasution mengenai pemecatan Rusdi Sinuraya dari Dirut PD Pasar dan penunjukan Nasib Purba selaku Plt yang baru.
“SK Plt Walikota Medan terkait pemecatan dan pengangkatan harus ditaati dan dijalankan,“ kata Edwin Sugesti.
Dia bahkan menilai kebijakan Akhyar Nasution itu sudah tepat sehingga tak perlu harus terjadi “perebutan” jabatan di jajaran Direksi PD Pasar Kota Medan.
Dewan bahkan mengaku prihatin karena pemecatan berakhir kisruh.
Soal rencana Rusdi Sinuraya melakukan upaya hukum ke PTUN menurutnya sah-sah saja dan tidak ada yang bisa melarang.
“Silahkan saja melakukan upaya hukum ke PTUN, tetapi SK Plt Walikota yang menunjuk Nasib menggantikan Rusdi sebagai Plt Dirut PD Pasar Medan harus ditaati. Karena itu keputusan resmi dan berkekuatan hukum,” katanya.
Jika nantinya dalam proses hukum di PTUN Rusdi Sinuraya dimenangkan pengadilan, tidak masalah untuk kembali menjabat Dirut. “Tapi yang pasti keputusan Walikota harus dijalankan”, tegas Edwin.
Seperti diketahui, terbitnya surat pemecatan 3 orang jajaran Direksi PD Pasar berbuntut kisruh. Kehadiran Plt Direksi baru ditolak jajaran Direksi lama, adu mulut pun mewarnai pertemuan rencana serah terima jabatan di kantor Direksi PD Pasar Petisah, Selasa, (21/1/2020).
Sebagaimana diketahui, hingga kini Rusdi Sinuraya masih menggunakan ruang tugas di PD Pasar. Pada hal, Rusdi Sinuraya sudah menerima surat pemecatan selaku Dirut PD Pasar dari Plt Walikota Medan Ir Akhyar Nasution pada Senin 20 Januari 2020 dan Selasa 21 Januari 2020 masih masuk kantor.
Rusdi mengaku memang sudah menerima surat pemecatan dari Pemko Medan yang ditandatangani Plt Walikota Medan Ir Akyar Nasution. Namun kata Rusdi, kendati sudah menerima surat pemecatan, Rusdi akan tetap bertahan karena menilai kebijakan pemecatan dirinya tidak benar.
“Kebijakan itu tidak benar, maka melalui kuasa hukum, saya sudah mendaftarkan keberatan ke PTUN. Saya tetap bertahan sambil menunggu keputusan PTUN,” ujarnya.(LMC-02)
