Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Pemko Medan Siap Laksanakan Instruksi Mendagri terkait Penanganan COVID-19
  • Medan

Pemko Medan Siap Laksanakan Instruksi Mendagri terkait Penanganan COVID-19

Lintas Medan 3 April 2020 2 min read

Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman (kiri) memberi arahan kepada para asisten dan pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan, seusai mengikuti rapat melalui telecoference dengan pejabat Kemendagri terkait penanganan COVID-19, di Medan, Jumat (3/4). (Foto: LintasMedan/ist)

Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman (kiri) memberi arahan kepada para asisten dan pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan, seusai mengikuti rapat melalui telecoference dengan pejabat Kemendagri terkait penanganan COVID-19, di Medan, Jumat (3/4). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan,3/4 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyatakan siap mengimplementasikan Instruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 di lingkungan Pemerintah Daerah.

“Pemerintah Kota Medan siap mengimplementasikan Permendagri tersebut,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya AlRahman, seusai mengikuti video conference yang digelar Kementerian Dalam Negeri, Jumat (3/04).

Instruksi tersebut dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Langkah pertama pertama, yakni melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, ekonomi dan sosial.

Selanjutnya, pemerintah daerah diinstruksikan melakukan koordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat serta agama untuk beberapa hal seperti sosialisasi dan penanganan isolasi mandiri.

Kemudian, koordinasi tersebut juga bertujuan untuk mempersiapkan tempat karantina kesehatan dan dalam rangka memberikan arahan secara berjenjang tentang menghindari stigma negatif berlebihan terhadap para pemudik.

Langkah selanjutnya terkait memastikan dan mengawasi kecukupan sembako di wilayah masing-masing, baik dalam ketersediaan suplai maupun kelancaran distribusinya.

Pemda juga mesti memastikan aktivitas industri dan pabrik serta dunia usaha terutama yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat dan alat-alat kesehatan penanganan COVID-19 tetap berjalan, dengan memperhatikan protokol kesehatan jaga jarak, hand sanitizer, dan sebagainya.

Kemudian, langkah keempat tentang pelaksanaan instruksi menteri ini khususnya terkait percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak dikeluarkannya Instruksi Mendagri.

Kelima, pemerintah daerah yang belum melaksanakan percepatan pengumuman penggunaan alokasi anggaran tertentu atau perubahan alokasi anggaran paling lama 7 hari sejak dikeluarkan instruksi tersebut, akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.

Selanjutnya, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang akan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut. (LMC-03)

Post Views: 81

Continue Reading

Previous: Ihwan Ritonga Minta Pemko Segera Refocusing Anggaran
Next: Wong Minta Disdik Medan Beri Keringanan Iuran Uang Sekolah

Related Stories

Khairul Muslim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DKP PWI Sumut
2 min read
  • Medan

Khairul Muslim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DKP PWI Sumut

2 November 2026
Perumda Tirtanadi Berhasil Raih Juara Pertama Ajang Lomba Konten Video Satya JKN Award 2026 Tingkat Nasional
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi Berhasil Raih Juara Pertama Ajang Lomba Konten Video Satya JKN Award 2026 Tingkat Nasional

1 November 2026
2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah
1 min read
  • Medan

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah

25 Oktober 2026

You may have missed

Sambut Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Lapas Panyabungan Gelar Bakti Sosial
1 min read
  • Sumut

Sambut Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Lapas Panyabungan Gelar Bakti Sosial

6 November 2026
Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Direktur CV Tri Jaya Family dan Pejabat PPK Ditahan
2 min read
  • Headline
  • Hukum

Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Direktur CV Tri Jaya Family dan Pejabat PPK Ditahan

6 November 2026
Satlantas Polres Madina Edukasi Pegawai BRI Panyabungan Soal Keselamatan Berlalu Lintas
1 min read
  • Sumut

Satlantas Polres Madina Edukasi Pegawai BRI Panyabungan Soal Keselamatan Berlalu Lintas

5 November 2026
Sadar Berlalu Lintas, Satlantas Polres Madina Sambangi Ponpes Musthafawiyah
1 min read
  • Sumut

Sadar Berlalu Lintas, Satlantas Polres Madina Sambangi Ponpes Musthafawiyah

5 November 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.