Pelaksana tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution (kedua kanan) memberikan arahan saat memimpin rapat pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penangangan Covid-19, di Medan, Kamis (30/4). (Foto: LintasMedan/ist)

Pelaksana tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution (kedua kanan) memberikan arahan saat memimpin rapat pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penangangan Covid-19, di Medan, Kamis (30/4). (Foto: LintasMedan/ist)
Medan, 30/4 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan terhitung mulai 1 Mei 2020 memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangangan Covid-19.
Perwal Karantina tersebut ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution setelah melakukan pertemuan dengan unsur Forkopimda Medan, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Medan, Kamis (30/4).
Dalam pertemuan itu, Akhyar mengatakan bahwa semua langkah penanganan Covid-19 di Medan mengacu kepada Perwal tersebut.
Pemberlakuan Perwal Karantina, menurut dia, dimaksudkan untuk mencegah terjadinya keterlambatan penanganan. Apalagi saat ini Medan sudah memasuki fase community transmition.
“Telat bertindak bisa berbahaya. Waktu sangat berharga,” ujar Akhyar dalam pertemuan yang diawali dengan pemaparan tim ahli tentang Perwal tersebut.
Akhyar mengatakan, pemberlakuan Perwal Karantina telah melalui berbagai pertimbangan dan diharapkan dapat menjaga segenap masyarakat Medan.
Dalam Perwal Karantina ini juga diatur soal karantina bagi orang tanpa gejala, pelaku perjalanan, dan orang dalam pengawasan.
Konsekuensi hukum
Seiring dengan pemberlakuan Perwal Karantina, kata dia, imbauan-imbauan yang selama ini disampaikan, diantaranya pemakaian masker dan pembatasan jarak fisik maupun sosial, menjadi aturan yang memiliki konsekuensi hukum bagi yang melanggarnya.
Dalam pertemuan itu, tim ahli menyampaikan pemaparan secara rinci berbagai aturan dan ketentuan yang termaktub di Perwal ini, termasuk tentang karantina di rumah dan di rumah sakit.
Disebutkan, Karantina rumah diselenggarakan pada situasi adanya dugaan ditemukannya kasus kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi di dalam satu rumah terhadap masyarakat yang berstatus pelaku perjalanan, orang tanpa gejala, orang dalam pengawasan, serta pasien dalam pengawasan ringan.
Selama masa karantina, penghuni rumah dilarang keluar rumah dan wajib mengikuti segala ketentuan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Kota Medan.
Selama masa menjalani karantina di rumah, kebutuhan hidup dasar pasien yang bersangkutan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Lamanya masa karantina rumah ini maksimal dua kali masa inkubasi.
Sedangkan bagi pasien yang masuk karantina rumah sakit, menurut Perwal ini, merupakan rujukan dari Gugus Tugas Kota yang menemukan gejala klinis pada orang dengan status pelaku perjalanan, orang tanpa gejala, orang dalam pengawasan, dan pasien dalam pengawasan ringan.
Dalam Perwal ini juga ditegaskan bahwa setiap orang wajib menggunakan masker jika berada di luar rumah atau di tempat-tempat umum, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, tidak berkerumun dan menjaga jarak dengan orang lain minimal dua meter.
Selain itu, setiap badan/pelaku usaha juga wajib menjaga kebersihan lingkungan, melakukan disinfeksi secara berkala, melarang masuk ke tempat usaha bagi orang yang tidak memakai masker, melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh bagi setiap orang yang akan masuk ke tempat usahanya, dan menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun di air mengalir yang memadai dan atau pembersih tangan.
Sedangkan upaya penanggulangan, antara lain meliputi tahapan penyelidikan epidemiologis, pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina.
Perwal ini juga menetapkan bahwa penegakan hukum dalam pelaksanaan Perwal ini dilakukan Gugus Tugas Kota.
Dalam hal ini, Gugus Tugas Kota berwenang pembubaran kerumunan dan atau keramaian dan melakukan tindakan administrasi terhadap pelanggar Perwal ini berupa teguran lisan, peringatan, penahanan kartu identitas, pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan, penutupan sementara, pembekuan izin, dan pencabutan izin. (LMC-03)
