Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Medan Berlakukan Perwal Karantina Covid-19 Mulai 1 Mei 2020
  • Headline
  • Medan

Medan Berlakukan Perwal Karantina Covid-19 Mulai 1 Mei 2020

Lintas Medan 30 April 2020 3 min read

Pelaksana tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution (kedua kanan) memberikan arahan saat memimpin rapat pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penangangan Covid-19, di Medan, Kamis (30/4). (Foto: LintasMedan/ist)

Pelaksana tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution (kedua kanan) memberikan arahan saat memimpin rapat pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penangangan Covid-19, di Medan, Kamis (30/4). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 30/4 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan terhitung mulai 1 Mei 2020 memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangangan Covid-19.

Perwal Karantina tersebut ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution setelah melakukan pertemuan dengan unsur Forkopimda Medan, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Medan, Kamis (30/4).

Dalam pertemuan itu, Akhyar mengatakan bahwa semua langkah penanganan Covid-19 di Medan mengacu kepada Perwal tersebut.

Pemberlakuan Perwal Karantina, menurut dia, dimaksudkan untuk mencegah terjadinya keterlambatan penanganan. Apalagi saat ini Medan sudah memasuki fase community transmition.

“Telat bertindak bisa berbahaya. Waktu sangat berharga,” ujar Akhyar dalam pertemuan yang diawali dengan pemaparan tim ahli tentang Perwal tersebut.

Akhyar mengatakan, pemberlakuan Perwal Karantina telah melalui berbagai pertimbangan dan diharapkan dapat menjaga segenap masyarakat Medan.

Dalam Perwal Karantina ini juga diatur soal karantina bagi orang tanpa gejala, pelaku perjalanan, dan orang dalam pengawasan.

Konsekuensi hukum

Seiring dengan pemberlakuan Perwal Karantina, kata dia, imbauan-imbauan yang selama ini disampaikan, diantaranya pemakaian masker dan pembatasan jarak fisik maupun sosial, menjadi aturan yang memiliki konsekuensi hukum bagi yang melanggarnya.

Dalam pertemuan itu, tim ahli menyampaikan pemaparan secara rinci berbagai aturan dan ketentuan yang termaktub di Perwal ini, termasuk tentang karantina di rumah dan di rumah sakit.

Disebutkan, Karantina rumah diselenggarakan pada situasi adanya dugaan ditemukannya kasus kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi di dalam satu rumah terhadap masyarakat yang berstatus pelaku perjalanan, orang tanpa gejala, orang dalam pengawasan, serta pasien dalam pengawasan ringan.

Selama masa karantina, penghuni rumah dilarang keluar rumah dan wajib mengikuti segala ketentuan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Kota Medan.

Selama masa menjalani karantina di rumah, kebutuhan hidup dasar pasien yang bersangkutan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Lamanya masa karantina rumah ini maksimal dua kali masa inkubasi.

Sedangkan bagi pasien yang masuk karantina rumah sakit, menurut Perwal ini, merupakan rujukan dari Gugus Tugas Kota yang menemukan gejala klinis pada orang dengan status pelaku perjalanan, orang tanpa gejala, orang dalam pengawasan, dan pasien dalam pengawasan ringan.

Dalam Perwal ini juga ditegaskan bahwa setiap orang wajib menggunakan masker jika berada di luar rumah atau di tempat-tempat umum, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, tidak berkerumun dan menjaga jarak dengan orang lain minimal dua meter.

Selain itu, setiap badan/pelaku usaha juga wajib menjaga kebersihan lingkungan, melakukan disinfeksi secara berkala, melarang masuk ke tempat usaha bagi orang yang tidak memakai masker, melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh bagi setiap orang yang akan masuk ke tempat usahanya, dan menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun di air mengalir yang memadai dan atau pembersih tangan.

Sedangkan upaya penanggulangan, antara lain meliputi tahapan penyelidikan epidemiologis, pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina.

Perwal ini juga menetapkan bahwa penegakan hukum dalam pelaksanaan Perwal ini dilakukan Gugus Tugas Kota.
Dalam hal ini, Gugus Tugas Kota berwenang pembubaran kerumunan dan atau keramaian dan melakukan tindakan administrasi terhadap pelanggar Perwal ini berupa teguran lisan, peringatan, penahanan kartu identitas, pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan, penutupan sementara, pembekuan izin, dan pencabutan izin. (LMC-03)

Post Views: 14

Continue Reading

Previous: Pemko Medan Siap Ikuti Arahan KPK Terkait Titik Rawan Korupsi Anggaran Covid-19
Next: DPRD Medan Sesalkan PHK Karyawan Aryaduta Hotel

Related Stories

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca
2 min read
  • Medan

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca

7 April 2026
Direksi Tirtanadi Sudah Tindak Lanjuti Hasil Monitoring BPK Wilayah 1 Sumut
2 min read
  • Medan

Direksi Tirtanadi Sudah Tindak Lanjuti Hasil Monitoring BPK Wilayah 1 Sumut

6 April 2026
F PKS Minta Pemko Medan Tingkatkan Akses dan Pelayanan Kesehatan
2 min read
  • Medan

F PKS Minta Pemko Medan Tingkatkan Akses dan Pelayanan Kesehatan

6 April 2026

You may have missed

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau
2 min read
  • Sumut

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

11 April 2026
Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang
2 min read
  • Sumut

Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang

11 April 2026
Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M

10 April 2026
Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat
3 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

10 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.