Sekda Kota Medan Wiriya Al Rahman saat mengikuti rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui video conference di Balai Kota Medan, Kamis (30/4). (Foto: LintasMedan/ist)

Sekda Kota Medan Wiriya Al Rahman saat mengikuti rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui video conference di Balai Kota Medan, Kamis (30/4). (Foto: LintasMedan/ist)
Medan, 30/4 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan siap mengikuti Arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait titik rawan korupsi dalam penanganan Virus Corona atau Covid-19.
Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution melalui Sekda Kota Medan Wiriya Al Rahman, ketika mengikuti rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui video conference di Balai Kota Medan, Kamis (30/4).
Rapat Koordinasi ini dipimpin Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah 1 Sumbagut, Maruli Tua.
Menurut Wiriya, arahan dan masukan ini akan menjadi acuan dan pedoman bagi Pemko Medan ketika menjalankan tugas dalam penanganan Covid-19.
“Arahan dan masukan KPK ini sangat bermanfaat bagi Pemerintah Kota Medan dalam menjalankan tugas khususnya dalam penggunaan anggaran dan penyaluran bantuan sosial guna mencegah terjadinya kesalahan dan resiko hukum,” kata Sekda.
Dikatakannya, dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran Covid-19 harus dihindari kemungkinan terjadi pelanggaran hukum karena segala sesuatunya memiliki aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah 1 Sumbagut, Maruli Tua menjelaskan bahwa dalam penanganan Covid-19 terdapat 4 titik rawan korupsi.
Keempat titik rawan tersebut adalah pengadaan barang dan jasa, filantropi atau sumbangan pihak ke tiga, refocusing dan realokasi anggaran, Covid-19 serta penyelenggaraan bantuan sosial.
“Untuk penyelenggaraan Bansos, potensi penyimpangan adalah data fiktif, pengadaan Bansos terutama yang non tunai, pemotongan nilai bantuan saat penyaluran dan penyelewengan anggaran Bansos terutama Terkait menjelang Pilkada yang diikuti petahana,” paparnya.
Oleh sebab itu, Maruli Tua berharap Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Bansos harus mengikuti syarat dan ketentuan dari Kemensos mengenai penanganan fakir miskin. (LMC-03)
