Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman (kiri) mendengarkan arahan dari Mendagri Tito Karnavian dalam rapat melalui video conference, di Balai Kota Medan, Rabu (7/4). (Foto: LintasMedan/ist)

Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman (kiri) mendengarkan arahan dari Mendagri Tito Karnavian dalam rapat melalui video conference, di Balai Kota Medan, Rabu (7/4). (Foto: LintasMedan/ist)
Medan, 7/4 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyatakan siap melaksanakan program refocusing postur anggaran dari APBD 2020 untuk penanggulangan pandemi COVID-19 di daerah itu.
Kesiapan menyesuaikan alokasi APBD Kota Medan Tahun 2020 tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution usai mengikuti rapat dengan Mendagri Tito Karnavian dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melalui video conference, di Balai Kota Medan, Rabu (7/4).
Akhyar yang diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, menjelaskan dana refocusing itu akan digunakan untuk tiga hal, yaitu untuk penanganan kesehatan dan keselamatan, penyediaan jaring pengamanan sosial dan penanganan dampak ekonomi akibat COVID-19.
Sumber dana refocusing ini diambil dari penundaan dan pembatalan kegiatan-kegiatan perjalanan dinas dan kegiatan belanja yang belum berjalan pada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan.
Khusus mengenai kegiatan pengadaan barang dan jasa terkait penanganan COVID-19, kata Wiriya, sistem dan mekanisme penyelenggaraannya harus berpedoman pada ketentuan yang baru dan sangat disederhanakan.
Mengenai sistem pengadaan barang dan jasa, menurut Sekda, sudah banyak surat edaran yang dikeluarkan oleh institusi terkait, antara lain Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan bukan melalui penunjukan langsung, tetapi didasarkan atas pertanggungjawaban apakah sesuai atau tidak dalam harga satuan dan sebagainya.
Karena itu, ia mengingatkan jajaran instansi terkait berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), yakni Inspektorat dan BPKP di wilayah masing-masing.
Sebelumnya, dalam video conference yang diikuti 519 kepala daerah di seluruh Indonesia tersebut, Mendagri minta kepada seluruh daerah segera melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan mengevaluasi anggaran, guna percepatan penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing.
“Untuk nenghadapi Covid-19, kita harus mengambil strategi bagaimana mengutamakan kesehatan publik namun tetap berupaya menjaga ekonomi agar tidak jatuh terlalu dalam,” ujar dia.
Mendagri menambahkan telah mengeluarkan Instruksi No 1/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Salah satu isi poin dalam instruksi tersebut, pemerintah daerah harus melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan perubahan alokasi anggaran untuk peningkatan kapasitas. (LMC-03)
