
Medan,5/11 (LintasMedan) – Pemerintah Kota Medan hingga saat ini telah memberikan sanksi kepada 4500 warga dan 78 pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan salah satunya tidak
menerapkan penggunaan masker.
“Sejak April 2020 Pemko Medan dalam hal ini Satpol PP telah melakukan penindakan bagi perorangan maupun kelompok usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dan melanggar
Perwal 27/2020,” kata Kepala Satpol PP M Sofyan dalam konfrensi pers, Kamis (5/11).
Satpol PP, selaku koordinator keamanan Gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 Pemko Medan mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan pihaknya tetap
melakukan penegakan Perwal 27/2020 Kota Medan. Sanksi terus dilakukan guna meminimalisir penyebaran Covid-19.
Bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum dilakukan penahanan kartu identitas., begitu juga dengan pelaku usaha dikenakan sanksi administrasi.
Sedangkan saksi hingga penutupan usaha juga telah dilakukan oleh gugus tugas Kota Medan kepada 1 unit usaha jajanan kuliniler yaitu Mega Park. “Kita tutup selama 1 minggu dan setelah pemilik berjanji akan mematuhi protokol kesehatan maka kita benarkan untuk dibuka kembali.
“Saat ini usaha tersebut sudah mentaati protokol kesehatan dan tetap dalam pantauan kita,” ujar Sofyan.
Ditambahkan Sofyan, seluruh instannsii yang bergabung dalam tim Gugus Tuga Covid 19 seperti Dinas Parawisata terus melakukan sosialisasi Perwal 27/2020 kepada masyarakat dan
pelaku usaha.
“Setelah sosialisasi dan edukasi dilakukan namun tetap dilakukan pengawasan, apabila terbukti masih melanggar maka kita lakukan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha,” kata Sofyan.(LMC-02)
