Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • 4500 Warga dan 78 Pelaku Usaha di Medan Terima Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan
  • Medan

4500 Warga dan 78 Pelaku Usaha di Medan Terima Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan

Lintas Medan 5 November 2020 1 min read
M Sofyan .(Foto:LintasMedan/ist)

Medan,5/11 (LintasMedan) – Pemerintah Kota Medan hingga saat ini telah memberikan sanksi kepada 4500 warga dan 78 pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan salah satunya tidak

menerapkan penggunaan masker.

“Sejak April 2020 Pemko Medan dalam hal ini Satpol PP telah melakukan penindakan bagi perorangan maupun kelompok usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dan melanggar

Perwal 27/2020,” kata Kepala Satpol PP M Sofyan dalam konfrensi pers, Kamis (5/11).

Satpol PP, selaku koordinator keamanan Gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 Pemko Medan mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan pihaknya tetap

melakukan penegakan Perwal 27/2020 Kota Medan. Sanksi terus dilakukan guna meminimalisir penyebaran Covid-19.

Bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum dilakukan penahanan kartu identitas., begitu juga dengan pelaku usaha dikenakan sanksi administrasi.

Sedangkan saksi hingga penutupan usaha juga telah dilakukan oleh gugus tugas Kota Medan kepada 1 unit usaha jajanan kuliniler yaitu Mega Park. “Kita tutup selama 1 minggu dan setelah pemilik berjanji akan mematuhi protokol kesehatan maka kita benarkan untuk dibuka kembali.

“Saat ini usaha tersebut sudah mentaati protokol kesehatan dan tetap dalam pantauan kita,” ujar Sofyan.

Ditambahkan Sofyan, seluruh instannsii yang bergabung dalam tim Gugus Tuga Covid 19 seperti Dinas Parawisata terus melakukan sosialisasi Perwal 27/2020 kepada masyarakat dan

pelaku usaha.

“Setelah sosialisasi dan edukasi dilakukan namun tetap dilakukan pengawasan, apabila terbukti masih melanggar maka kita lakukan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha,” kata Sofyan.(LMC-02)

Post Views: 62

Continue Reading

Previous: Gubernur Harapkan Pembentukan Pansel Bakal Calon Rektor USU Sesuai Aturan
Next: Dishub Diminta Evaluasi Amdal Lalin Manhattan Times Squre

Related Stories

Digitalisasi Pasar Petisah, Wali Kota Medan Wujudkan Pasar Tradisional Lebih Modern
3 min read
  • Medan

Digitalisasi Pasar Petisah, Wali Kota Medan Wujudkan Pasar Tradisional Lebih Modern

25 Juni 2026
Wali Kota Medan Optimis Galeri Dekranasda Jadi Ekosistem Baru UMKM Unggulan Medan
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Optimis Galeri Dekranasda Jadi Ekosistem Baru UMKM Unggulan Medan

25 Juni 2026
Dorong Peran Kampus, Pemko Medan Ajak Mahasiswa Jadi Garda Edukasi Lingkungan dan Antinarkoba
2 min read
  • Medan

Dorong Peran Kampus, Pemko Medan Ajak Mahasiswa Jadi Garda Edukasi Lingkungan dan Antinarkoba

24 Juni 2026

You may have missed

Digitalisasi Pasar Petisah, Wali Kota Medan Wujudkan Pasar Tradisional Lebih Modern
3 min read
  • Medan

Digitalisasi Pasar Petisah, Wali Kota Medan Wujudkan Pasar Tradisional Lebih Modern

25 Juni 2026
Wali Kota Medan Optimis Galeri Dekranasda Jadi Ekosistem Baru UMKM Unggulan Medan
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Optimis Galeri Dekranasda Jadi Ekosistem Baru UMKM Unggulan Medan

25 Juni 2026
Dorong Peran Kampus, Pemko Medan Ajak Mahasiswa Jadi Garda Edukasi Lingkungan dan Antinarkoba
2 min read
  • Medan

Dorong Peran Kampus, Pemko Medan Ajak Mahasiswa Jadi Garda Edukasi Lingkungan dan Antinarkoba

24 Juni 2026
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

23 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.