Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Pengembang Diingatkan Tidak Dirikan Bangunan Komersial di Atas PSU
  • Medan

Pengembang Diingatkan Tidak Dirikan Bangunan Komersial di Atas PSU

Lintas Medan 15 Oktober 2020 2 min read

Pejabat sementara Wali Kota Medan Arief Sudarto Trinugroho (kedua kanan) saat menjadi narasumber dalam acara dalam talk show “Ruang Publik” TVRI Sumut, Kamis (15/10). (Foto: LintasMedan/Humas)

Medan, 15/10 (LintasMedan) – Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Arief Sudarto Trinugroho mengingatkan pengembang agar membangun sesuai dengan izin yang dimiliki dan tidak mendirikan bangunan komersial di atas lahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam sebuah talk show “Ruang Publik” TVRI Sumut, Kamis (15/10) petang.

Acara tersebut juga menghadirkan narasumber Kasatgas KPK Wilayah I, Maruli Tua dan Ketua REI Sumut, Andi Atmoko Panggabean.

Arief mengungkapkan Pemko Medan bersama Kejari Medan dan Belawan terus bekerjasama agar pengembang menyerahkan PSU kepada Pemko.

Sesuai dengam aturan perundangan, PSU perumahan merupakan aset negara, dalam hal ini pemerintah kota Penyerahan PSU perumahan dari pengembang kepada Pemko ini tentunya akan memberikan kepastian hukum.

Jika tidak diserahterimakan kepada Pemko Medan, kata dia, dikhawatirkan akan terjadi alih fungsi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Disebutkannya, sampai saat ini baru empat PSU diserahkan ke Pemko Medan yang keseluruhannya dari Perum Perumnas.

“Sampai akhir tahun 2020 ini, direncanakan 12 PSU perumahan yang akan diserahkan pengembang. Sesuai dengan pendataan,” paparnya.

Dikatakan Arief, ada 68 perumahan yang PSU-nya harus diserahterimakan pada Pemko Medan.

Pada acara yang berlangsung satu jam ini, Arief menyampaikan apresiasi dan ungkapkan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus mendorong Pemko concern soal serah terima PSU perumahan ini.

Pada kesempatan itu, Arief menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejari Medan dan Belawan yang telah menjalin kerja sama sinergis dengan Pemko Medan dalam mewujudkan serah terima PSU ini.

Sedangkan Kasatgas KPK Wilayah I, Maruli Tua, menekankan tentang adanya sanksi jika ketentuan ini tidak dijalankan, dari mulai denda sampai kurungan badan. Dia menegaskan, PSU perumahan merupakan aset negara yang harus diselamatkan agar tidak terjadi kerugian negara.

Maruli juga mengingatkan pemerintah daerah dan pengembang menjalankan ketentuan ini dengan serius, transparan, penuh rasa tanggung jawab. Selain itu, dia juga mendorong masyarakat agar berani bersuara jika terjadi alih fungsi terhadap PSU perumahan.

“KPK akan mengawasi untuk memastikan penyerahan PSU ini berjalan dengan lancarm,” katanya.

Sementara itu, Ketua REI Sumut, Andi Atmoko Panggabean, mengungkapkan kesiapannya memberikan advokasi dan edukasi kepada pengembang agar penyerahan PSU perumahan kepada pemerintah daerah berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan perundangan yang belaku. (LMC-03)

Post Views: 93

Continue Reading

Previous: Pemuda Pancasila Sumut Gelar Bakti Sosial Jelang HUT ke-61
Next: Satgas Covid-19 Mebidang Ultimatum Sejumlah Pelaku Usaha

Related Stories

Khairul Muslim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DKP PWI Sumut
2 min read
  • Medan

Khairul Muslim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua DKP PWI Sumut

2 November 2026
Perumda Tirtanadi Berhasil Raih Juara Pertama Ajang Lomba Konten Video Satya JKN Award 2026 Tingkat Nasional
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi Berhasil Raih Juara Pertama Ajang Lomba Konten Video Satya JKN Award 2026 Tingkat Nasional

1 November 2026
2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah
1 min read
  • Medan

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah

25 Oktober 2026

You may have missed

Sambut Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Lapas Panyabungan Gelar Bakti Sosial
1 min read
  • Sumut

Sambut Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Lapas Panyabungan Gelar Bakti Sosial

6 November 2026
Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Direktur CV Tri Jaya Family dan Pejabat PPK Ditahan
2 min read
  • Headline
  • Hukum

Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Direktur CV Tri Jaya Family dan Pejabat PPK Ditahan

6 November 2026
Satlantas Polres Madina Edukasi Pegawai BRI Panyabungan Soal Keselamatan Berlalu Lintas
1 min read
  • Sumut

Satlantas Polres Madina Edukasi Pegawai BRI Panyabungan Soal Keselamatan Berlalu Lintas

5 November 2026
Sadar Berlalu Lintas, Satlantas Polres Madina Sambangi Ponpes Musthafawiyah
1 min read
  • Sumut

Sadar Berlalu Lintas, Satlantas Polres Madina Sambangi Ponpes Musthafawiyah

5 November 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.