
Medan, 30/10 (LintasMedan) – | Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak mengatakan pihaknya akan mengagendakan rapat dengar pendapat, untuk mempertanyakan penebangan pohon yang dilakukan tanpa izin di tepi Jalan Letda Sujono, Lingkungan 1 Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung. Penebangan pohon tersebut diduga tidak memiliki izin dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan.
“Dalam rapat nantinya akan memanggil Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, termasuk pemilik lahan yang telah menyewakannya kepada pihak Indomaret,” kata Paul, Jumat (30/10).
RDP nantinya juga akan memanggil Camat dan Lurah setempat.
“Kalau terbukti melakukan penebangan tanpa izin saya minta pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, segera melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian,” kata Paul.
Menurut informasi di lokasi, penebangan pohon tersebut dilakukan langsung oleh pemilik lahan berinisial S warga Jalan Pimpinan, Kecamatan Medan Tembung.
Sementara, Asri Kepala Lingkungan (Kepling) 1, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung saat dikonfirmasi mengaku terkejut atas penebangan pohon itu.” Awalnya, saya kira pohon hanya rantingnya saja dipangkas dan mereka hanya menyisakan batang pohonnya saja, tapi besoknya batang pohon yang tersisa itu sudah habis dipotong,” kata Asri seraya menambahkan pihak pemilik lahan sampai saat ini belum ada mengajukan permohonan atas penebangan pohon itu kepada kelurahan.(LMC-02)
