
Medan, 12/10 (LintasMedan) – Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga mengingatkan berbagai pihak terkait untuk tidak membebankan apapun terhadap siswa kurang mampu secara ekonomi khususnya dalam proses penerimaan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Jika masih ada pihak-pihak yang melakukan kutipan, menurut Politisi Partai Gerindra tersebut, hal itu masuk kategori Pungutan Liar (Pungli) dan akan mendapatkan sanksi tegas.
“Jangan ada yang coba coba melakukan kutipan terhadap siswa miskin. Pihak Bank juga jangan mempersulit dengan alasan syarat kurang lengkap dan segala macam. Kepala sekolah juga jangan sampai mempersulit rekomendasi apalagi mengharapkan imbalan,” katanya Senin (12/10).
Hal itu disampaikannya karena menanggapi masih banyaknya keluhan dari orangtua siswa yang mengaku kesulitan saat proses pencairan PIP.
Seperti diketahui, kata Ihwan saat ini sedang masa pencairan bantuan PIP. Bagi siswa penerima PIP di tingkat SD menerima Rp 450 ribu per semester. Untuk SMP menerima Rp 750 ribu per semester sedangkan untuk tingkat SMA menerima Rp 1 juta per semester. Khusus SD dan SMP pendistribusian lewat BRI dan tingkat SMA melalui BNI
Dikatakan Ihwan, pihaknya telah membuka Posko pengaduan di rumah juang Partai Gerindra Jl SM Raja terkait keluhan siswa soal bantuan.
“Kita siap memfasilitasi pengaduan siswa miskin. Kita buka posko di rumah juang,” sebut Ihwan Ritonga yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan.
Kkepada Dinas Pendidikan Kota Medan, kata dia, supaya ikut mengawasi proses pencairan. Jika ada pihak kepala sekolah yang melakukan pungli maupun imbalan supaya ditindak tegas. “Sangat tidak manusiawi jika mengharapkan imbalan dari siswa miskin,” papar Ihwan Ritonga.
Menurut Ihwan Ritonga, pihaknya menerima pengaduan dari orang tua siswa karena anaknya yang mendapat bantuan PIP terkesan dipersulit saat proses pencairan. Mulai dari rekomendasi pihak Kepala Sekolah hingga persyaratan di Bank kesannya mempersulit.
“Pihak sekolah jangan sampai mengharapkan imbalan karena penerbitan rekomendasi,” pungkasnya seraya mengingatkan Kepada pihak Bank dan pihak sekolah supaya mempermudah proses pencairan dana dimaksud.(LMC-02)
