Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • TC Menginap Di Hotel Prodeo Setelah Menikam Kawan Sendiri
  • Hukum

TC Menginap Di Hotel Prodeo Setelah Menikam Kawan Sendiri

Lintas Medan 8 Desember 2020 2 min read
TC, pelaku penganiaya teman sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Penawar Tama (Foto:LintasMedan/Bensol)

Tulang Bawang, 8/12 (LintasMedan) –
Polsek Penawar Tama berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dengan tempat kejadian perkara (TKP) lapo tuak, Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru.

Kapolsek Penawar Tama Iptu Timur Irawan, SH, mengatakan pelaku penganiayaan ditangkap Minggu (06/12), sekitar pukul 23.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Sidoharjo.

“Pelaku penganiayaan yang berhasil ditangkap ini adalah seorang pemuda berinisial TC (21), berstatus pengangguran, warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Timur, Selasa (08/12).

Kapolsek menjelaskan, mulanya hari Minggu (06/12), sekira pukul 19.30 WIB, korban HS (21), yang masih berstatus pelajar SMK kelas 3, warga Kampung Tri Jaya, Kecamatan Penawartama, bersama dengan pelaku dan tiga orang temannya pergi bersama ke Lapo Tuak yang ada di Kampung Makarti Tama. Jelas Iptu Timur

Kapolsek menerangkan,Setelah tiba di lapo tuak,mereka langsung duduk bersama, lalu memesan minuman keras (miras) jenis tuak dan minum bersama. Sekitar pukul 21.00 WIB, korban memukul-mukul meja,saat itulah pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau dan menusukkan pisau tersebut ke arah korban sehingga mengenai kening atas sebelah kiri.terangnya

Kapolsek menambahkan, setelah kejadian tersebut, teman-teman korban yang ada di TKP langsung melerai antara pelaku dan korban. Korban lalu dibawa ke klinik untuk mendapatkan pertolongan, pelaku ini sempat membantu korban dan setelah itu pelaku pulang ke rumahnya.

“Pelaku dan korban ini sebelumnya tidak pernah ada permasalahan dan tidak ada dendam, menurut keterangan dari pelaku, penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban murni efek dari miras jenis tuak yang mereka minum bersama,” jelas Iptu Timur.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Penawar Tama dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP Tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(LMC-Bensol)

Post Views: 82

Continue Reading

Previous: Tamin Sukardi Terpidana Kasus Suap Hakim Meninggal Akibat COVID-19
Next: Gubernur Sumut Apresiasi Tim Penyidik Tangkap 4 Mafia Tanah

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Digitalisasi Pasar Petisah, Wali Kota Medan Wujudkan Pasar Tradisional Lebih Modern
3 min read
  • Medan

Digitalisasi Pasar Petisah, Wali Kota Medan Wujudkan Pasar Tradisional Lebih Modern

25 Juni 2026
Wali Kota Medan Optimis Galeri Dekranasda Jadi Ekosistem Baru UMKM Unggulan Medan
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Optimis Galeri Dekranasda Jadi Ekosistem Baru UMKM Unggulan Medan

25 Juni 2026
Dorong Peran Kampus, Pemko Medan Ajak Mahasiswa Jadi Garda Edukasi Lingkungan dan Antinarkoba
2 min read
  • Medan

Dorong Peran Kampus, Pemko Medan Ajak Mahasiswa Jadi Garda Edukasi Lingkungan dan Antinarkoba

24 Juni 2026
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

23 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.