Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Hukum
  • Tamin Sukardi Terpidana Kasus Suap Hakim Meninggal Akibat COVID-19
  • Hukum

Tamin Sukardi Terpidana Kasus Suap Hakim Meninggal Akibat COVID-19

Lintas Medan 24 Oktober 2020 2 min read
Tamin Sukardi. (Foto: LintasMedan/dok)

Medan, 24/10 (LintasMedan) – Tamin Sukardi, terpidana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyuapan hakim PN Medan, meninggal dunia di rumah sakit (RS) Royal Prima Medan, Sabtu (24/10) pagi akibat terjangkit COVID-19.

“Tadi pagi sekitar pukul 08.03 WIB, narapidana dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Pujo Harianto.

Disebutkan, pria kelahiran 24 Februari 1944 itu sempat menjalani perawatan medis di RS Royal Prima Medan selama 21 hari karena terkonfirmasi positif COVID-19.

Tamin pada 3 Oktober 2020 menyampaikan keluhan kepada pihak Lapas Klas 1A Medan terkait kondisi kesehatannya yang mengalami demam, batuk, flu dan tidak selera makan.

Kemudian pihak Lapas membawa Tamin ke RS Bandung Medan untuk dilakukan tes cepat atau rapid test dan saat itu hasilnya diketahui negatif COVID-19.

Selanjutnya, pada 7 Oktober 2020, Tamin menjalani swab test dan beberapa hari kemudian diketahui terkonfirmasi positif COVID-19.

“Karena keterbatasan peralatan medis di rumah sakit Bandung Medan, maka yang bersangkutan dipindahkan ke rumah sakit Royal Prima pada 8 Oktober 2020,” kata Pujo.

Di RS Royal Prima, Tamin kemudian mendapatkan perawatan intensif di ruang isolasi dan kembali menjalan tes swab pada 11 Oktober 2020, hasilnya tetap sama yakni positif COVID-19.

Sebagaimana diketahui, pengusaha Tamin Sukardi pada 4 April 2019 divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena terbukti menyuap hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba sebesar 150.000 dolar Singapura.

Pemberian uang tersebut untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan Sontan.

Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. (LMC-03)

Post Views: 141

Continue Reading

Previous: Kerusuhan di Madina 17 Orang Jadi Tersangka
Next: TC Menginap Di Hotel Prodeo Setelah Menikam Kawan Sendiri

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Ledakan Dahsyat di Perumahan Grand Polonia Medan, Rusak 5 Rumah
1 min read
  • Headline
  • Medan
  • Peristiwa

Ledakan Dahsyat di Perumahan Grand Polonia Medan, Rusak 5 Rumah

20 Juli 2026
Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan
2 min read
  • Sumut

Nobar Final Piala Dunia 2026 Pemkab Simalungun Penuh Semangat Kebersamaan

20 Juli 2026
Hotman Paris Minta Maaf, Ngaku Emosi Diberondong Pertanyaan Wartawan
3 min read
  • Nasional

Hotman Paris Minta Maaf, Ngaku Emosi Diberondong Pertanyaan Wartawan

20 Juli 2026
Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas

20 Juli 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.