
Medan, 18/1 (LintasMedan) – Komisi IV DPRD Kota Medan meminta pemerinah kota (Pemko) setempat melalui instansi terkait segera membongkar dua unit bangunan di Jalan Tirtosari, Kecamatan Medan Tembung karena diduga menyalahi aturan.
“Kami minta instansi pemerintah terkait segera menghentikan pengerjaan dua unit bangunan di Jalan Tirtosari Medan Tembung, karena dibangun tanpa surat izin mendirikan Bangunan dan melanggar garis sempadan bangunan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak di Medan, Senin (18/1).
Paul didampingi jajaran Komisi IV DPRD Medan menegaskan hal itu saat memimpin rapat dengar pendapat dengan pimpinan dan staf Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) dan Satpol PP Kota Medan.
Menurut Paul, keberadaan dua unit bangunan yang dikerjakan tanpa dilengkapi surat izin menderikan bangunan (SIMB) dipastikan tidak memenuhi aturan dan hilangnya sejumlah dana retribusi yang seharusnya diterima Pemko Medan.
Bahkan, Komisi IV DPRD Medan menilai keberadaan dua unit bangunan tersebut telah merusak estetika Kota Medan.
“Bangunan itu berarti jelas melanggar aturan dan ilegal. Karena itu harus ditertibkan guna serta memberikan efek jera terhadap pemilik dan pengembang lainnya,” ujar Paul.
Pada kesempatan itu, anggota Komisi IV DPRD Renville Napitupulu mengingatkan Pemko Medan melalui Dinas PKPPR Kota Medan agar mengptimalkan kinerja pengawasan terhadap setiap bangunan yang baru berdiri.
Optimalisasi pengawasan, kata dia, sangat penting dilaksanakan oleh jajaran instansi terkait di Pemko Medan guna menghindari kebocoran PAD dan kerugian pemilik bangunan.
Sebelumnya, Kepala Dinas PKPPR Kota Medan Benny Iskandar membenarkan bahwa dua unit berlantai dua di Jalan Tirtosari No 36 Lingkungan 7 Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung telah melanggar aturan dan izin peruntukan.
Ia juga menjelaskan bangunan itu tidak memiliki izin serta melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dengan ukuran 6 × 10 meter.
“Yang pasti ukuran bangunan 6 x 10 meter tidak mungkin dilakukan revisi karena melanggar GSB,” ujar dia seraya menambahkan pihaknya telah memberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga. (LMC-02)
