Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Komisi IV DPRD Medan Minta Bongkar Dua Bangunan Tidak Berizin
  • Medan

Komisi IV DPRD Medan Minta Bongkar Dua Bangunan Tidak Berizin

Lintas Medan 18 Januari 2021 2 min read

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak (kanan) memimpin rapat dengar pendapat dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) dan Satpol PP, di Medan, Senin (18/1). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 18/1 (LintasMedan) – Komisi IV DPRD Kota Medan meminta pemerinah kota (Pemko) setempat melalui instansi terkait segera membongkar dua unit bangunan di Jalan Tirtosari, Kecamatan Medan Tembung karena diduga menyalahi aturan.

“Kami minta instansi pemerintah terkait segera menghentikan pengerjaan dua unit bangunan di Jalan Tirtosari Medan Tembung, karena dibangun tanpa surat izin mendirikan Bangunan dan melanggar garis sempadan bangunan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak di Medan, Senin (18/1).

Paul didampingi jajaran Komisi IV DPRD Medan menegaskan hal itu saat memimpin rapat dengar pendapat dengan pimpinan dan staf Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) dan Satpol PP Kota Medan.

Menurut Paul, keberadaan dua unit bangunan yang dikerjakan tanpa dilengkapi surat izin menderikan bangunan (SIMB) dipastikan tidak memenuhi aturan dan hilangnya sejumlah dana retribusi yang seharusnya diterima Pemko Medan.

Bahkan, Komisi IV DPRD Medan menilai keberadaan dua unit bangunan tersebut telah merusak estetika Kota Medan.

“Bangunan itu berarti jelas melanggar aturan dan ilegal. Karena itu harus ditertibkan guna serta memberikan efek jera terhadap pemilik dan pengembang lainnya,” ujar Paul.

Pada kesempatan itu, anggota Komisi IV DPRD Renville Napitupulu mengingatkan Pemko Medan melalui Dinas PKPPR Kota Medan agar mengptimalkan kinerja pengawasan terhadap setiap bangunan yang baru berdiri.

Optimalisasi pengawasan, kata dia, sangat penting dilaksanakan oleh jajaran instansi terkait di Pemko Medan guna menghindari kebocoran PAD dan kerugian pemilik bangunan.

Sebelumnya, Kepala Dinas PKPPR Kota Medan Benny Iskandar membenarkan bahwa dua unit berlantai dua di Jalan Tirtosari No 36 Lingkungan 7 Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung telah melanggar aturan dan izin peruntukan.

Ia juga menjelaskan bangunan itu tidak memiliki izin serta melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dengan ukuran 6 × 10 meter.

“Yang pasti ukuran bangunan 6 x 10 meter tidak mungkin dilakukan revisi karena melanggar GSB,” ujar dia seraya menambahkan pihaknya telah memberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga. (LMC-02)

Post Views: 26

Continue Reading

Previous: Kasus COVID-19 di Sumut Bertambah 74 Orang pada Sabtu
Next: Anggota DPRD Medan: Banjir di Gang Subur Lama Harus Segera Diatasi

Related Stories

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

29 April 2026
Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal
2 min read
  • Medan

Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal

29 April 2026
Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi

29 April 2026

You may have missed

Festival Layang-Layang Piala Gubernur Dibuka, Bobby Nasution Ingin Jadi Daya Tarik Wisata Sumut
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Festival Layang-Layang Piala Gubernur Dibuka, Bobby Nasution Ingin Jadi Daya Tarik Wisata Sumut

9 Mei 2026
AFF U-19 2026 Masuk Fase Drawing, Bobby Nasution Pastikan Fasilitas “Di Atas Layak”
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

AFF U-19 2026 Masuk Fase Drawing, Bobby Nasution Pastikan Fasilitas “Di Atas Layak”

7 Mei 2026
Pasca Kecelakaan Bus ALS di Sumsel, Bobby Nasution Pastikan Penanganan Korban
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pasca Kecelakaan Bus ALS di Sumsel, Bobby Nasution Pastikan Penanganan Korban

7 Mei 2026
Dukung Karya Bakti Skala Besar TNI AD, Bobby Nasution Harapkan Percepatan Infrastruktur di Kepulauan Nias
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Dukung Karya Bakti Skala Besar TNI AD, Bobby Nasution Harapkan Percepatan Infrastruktur di Kepulauan Nias

6 Mei 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.