
Medan, 11/2 (LintasMedan) – Walikota Medan Akhyar Nasution mengatakan segera bekerja usai dilantik defenitif untuk sisa masa jabatan hingga 17 Februari 2021.
“Saya akan langsung bekerja menyiapkan administrasi penyelenggaraan ABBD Kota Medan, termasuk menyelesaikan secepatnya dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) agar sejumlah program pembangunan ke depan bisa berjalan sesuai rencana,” tegas Akhyar usai diambil sumpah dan dilantik oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kamis (11/2) di rumah dinas gubernur Jalan Sudirman Medan.
Di kesempatan itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Kota Medan atas apa yang telah dikerjakan selama ini belum jika memang belum memuaskan. “Walaupun demikian banyak juga yang sudah kami lakukan, silahkan dinikmati dan dimanfaatkan. Sebaliknya jika masih kurang berkenan, tolong maafkan,” katanya.
Kemudian Akhyar menambahkan, selagi tenaga dan pikirannya masih berguna untuk masyarakat Medan dan Sumut, dia menegaskan akan mengikhlaskan dan mewakafkan kemampuannya kepada siapapun.
Sebelumnya Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam sambutannya berharap di sisa waktu jabatan Akhyar yang singkat dapat dipergunakan untuk menjalankan amanah kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Proses pelantikan turut dihadiri Wagub Sumut Musa Rajekshah, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman unsur Forkopimda, sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.
Pelantikan ini dilakukan atas nama Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI No.131/12/212 tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021. Sebelum pelantikan dilakukan, prosesi pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang dilakukan Biro Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Sumut Basarin Yunus Tanjung.
Setelah itu diteruskan dengan penandatanganan Berita Acara Sumpah Jabatan yang dilakukan Akhyar dan Gubsu. Kemudian Gubsu memasangkan tanda pangkat serta menyerahkan petikan Surat Keputusan Mendagri kepada Akhyar. Prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dipungkasi dengan penandatanganan fakta integritas yang dilakukan Akhyar.
Dengan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan yang dilakukan tersebut, Akhyar resmi defenitif menjadi Wali Kota Medan. Masa jabatannya berakhir 17 Februari 2021, artinya hanya menyisakan 6 hari lagi sejak pelantikan dilakukan. Meski terbilang sangat singkat, tapi Gubsu dalam arahan singkatnya mengingatkan kepada Akhyar, menjadi pemimpin bukan masalah waktu tetapi harus bisa berbuat yang terbaik untuk Kota Medan.
“Ada 6 hari untuk Wali Kota Medan menjalankan amanah ini. Namun demikian menjadi pemimpin bukan masalah waktu, tetapi apa yang bisa dibuat untuk Kota Medan dengan rasa tulus dan ikhlas. Secara fisik dengan waktu yang singkat pasti sulit berbuat untuk Kota Medan, akan tetapi Pak Akhyar dapat melakukan hal yang paling mulia yakni mendoakan yang terbaik untuk rakyat Kota Medan,” ucap Edy.(LMC-02)
