Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Bisnis
  • Wagub Sumut Ajak Pelaku UMK Manfaatkan Kemudahan Pendirian Perseroan Perorangan
  • Bisnis
  • Headline

Wagub Sumut Ajak Pelaku UMK Manfaatkan Kemudahan Pendirian Perseroan Perorangan

Lintas Medan 22 Februari 2021 3 min read

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (kiri) dan Wagub Sumut Musa Rajekshah (kanan) menghadiri pembukaan diskusi interaktif Arah Kebijakan Pemerintah Memajukan UMKM Melalui Perseroan Perseorangan, di Hotel JW Marriot Jalan Putri Hijau Medan, Senin (22/2). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 22/2 (LintasMedan) – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah mengajak pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di daerah itu agar memanfaatkan kemudahan mendirikan jenis badan hukum baru yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability.

“Dengan adanya kemudahan mendirikan perseroan perorangan, maka pelaku UMK dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang,” katanya di Medan, Senin (22/2).

Hal tersebut disampaikan Wagub Musa Rajekshah saat menghadiri pembukaan diskusi interaktif bertajuk ‘Arah Kebijakan Pemerintah Memajukan UMKM Melalui Perseroan Perseorangan’.

Dalam diskusi yang menghadirkan pembicara utama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tersebut, Musa Rajekshah menilai kemudahan mendirikan perseroan perorangan merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam upaya memajukan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Pihaknya berharap pelaku UMKM Sumut di tengah pandemi COVID-19 dapat segera bangkit dan semakin berkembang.

“Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan UMKM kita dapat segera bangkit dan semakin berkembang,” kata Wagub.

Ia menambahkan, Sumut memiliki banyak destinas wisata, salah satunya destinasi wisata super prioritas yaitu Danau Toba.

Melalui kemudahan perseroan perseorangan, pihaknya menyatakan optimistis aktivitas UMKM di sekitar destinasi wisata berkembang pesat, yang pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

UU Cipta Kerja
Sebagaimana diketahui, kemudahan pendirian badan hukum berupa perseroan perseorangan tercantum di dalam Bab VI bagian kelima tentang perseroan terbatas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menjelaskan, perseroan perorangan dapat didirikan oleh satu orang dan memberi banyak manfaat bagi pelaku UMK.

“Undang-Undang Cipta Kerja melalui pengaturan tentang badan hukum perseroan perorangan memberikan kepercayaan diri kepada pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman modal,” paparnya.

Tidak hanya itu, pelaku usaha juga diimbau dapat melakukan pendaftaran atas merek. Sebab Kemenkumham akan berusaha mencari inovasi lain yang memungkinkan perseroan perorangan mendapatkan hak kekayaan intelektual lebih mudah.

Yasonna memastikan, kemudahan perseroan perseorangan merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

Kemudahan tersebut, lanjutnya, akan membuka lapangan kerja semakin banyak. Seandainya saja ada 30 juta UMKM dan mempekerjakan satu orang pegawai, berarti akan ada sekitar 30 juta tenaga kerja yang terserap.

“Selain itu, UMKM merupakan sektor penting yang menopang roda perekonomian Indonesia,” ujarnya.

Saat ini, katanya, di Indonesia ada kurang lebih 60 juta UMKM, sehingga perhatian pemerintah untuk mendorong bangkitnya perekonomian dari UMKM menjadi penting.

Ia menambahkan, pendirian badan usaha perorangan tidak akan membebankan pelaku usaha untuk menanggung besaran pajak yang relatif tinggi.

Bentuk perusahaan yang simpel dan sederhana ini membuat besaran pajak yang ditanggung oleh perusahaan dapat dikatakan rendah, tidak seperti bentuk badan usaha lainnya.

Kemudahan yang diberikan dalam perseroan perorangan tercermin pada saat pendiriannya, yaitu dilakukan secara declaratoir dengan hanya mengisi form yang akan disediakan dalam laman ahu.go.id, tanpa memerlukan akta notaris dan tidak perlu adanya pengumuman dalam Tambahan Berita Negara.

Dikatakannya, demi menuju tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel, Perseroan Perorangan juga akan melakukan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik. (LMC-03)

Post Views: 195

Continue Reading

Previous: Polisi Buru Sopir Bus Terlibat Kecelakaan Maut di Kabupaten Sergai
Next: Suhu Menyengat Landa Sumut

Related Stories

BGN: Sekolah di Sumut Wajib Laporkan Data Alergi Siswa
2 min read
  • Headline
  • Kesehatan
  • Medan
  • Sumut

BGN: Sekolah di Sumut Wajib Laporkan Data Alergi Siswa

2 Oktober 2025
Bebas Denda, Diskon Hingga 5%: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumut Mulai 1 Oktober
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Bebas Denda, Diskon Hingga 5%: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumut Mulai 1 Oktober

1 Oktober 2025
Pemprov Sumut Permudah Masyarakat dapat RLH, Lewat Program 3 Juta Rumah
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Pemprov Sumut Permudah Masyarakat dapat RLH, Lewat Program 3 Juta Rumah

22 September 2025

You may have missed

BGN: Sekolah di Sumut Wajib Laporkan Data Alergi Siswa
2 min read
  • Headline
  • Kesehatan
  • Medan
  • Sumut

BGN: Sekolah di Sumut Wajib Laporkan Data Alergi Siswa

2 Oktober 2025
Bebas Denda, Diskon Hingga 5%: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumut Mulai 1 Oktober
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Bebas Denda, Diskon Hingga 5%: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumut Mulai 1 Oktober

1 Oktober 2025
Pasca PON, Sumut Jadi Pelopor Pengelolaan Venue Olahraga dengan Sistem BLUD
2 min read
  • Sports
  • Sumut

Pasca PON, Sumut Jadi Pelopor Pengelolaan Venue Olahraga dengan Sistem BLUD

30 September 2025
Rakornis TP-PKK Asahan 2025: Kuatkan Peran Kader, Mantapkan Ketahanan Keluarga
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Rakornis TP-PKK Asahan 2025: Kuatkan Peran Kader, Mantapkan Ketahanan Keluarga

30 September 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.