Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Bisnis
  • Wagub Sumut Ajak Pelaku UMK Manfaatkan Kemudahan Pendirian Perseroan Perorangan
  • Bisnis
  • Headline

Wagub Sumut Ajak Pelaku UMK Manfaatkan Kemudahan Pendirian Perseroan Perorangan

Lintas Medan 22 Februari 2021 3 min read

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (kiri) dan Wagub Sumut Musa Rajekshah (kanan) menghadiri pembukaan diskusi interaktif Arah Kebijakan Pemerintah Memajukan UMKM Melalui Perseroan Perseorangan, di Hotel JW Marriot Jalan Putri Hijau Medan, Senin (22/2). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 22/2 (LintasMedan) – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah mengajak pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di daerah itu agar memanfaatkan kemudahan mendirikan jenis badan hukum baru yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability.

“Dengan adanya kemudahan mendirikan perseroan perorangan, maka pelaku UMK dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang,” katanya di Medan, Senin (22/2).

Hal tersebut disampaikan Wagub Musa Rajekshah saat menghadiri pembukaan diskusi interaktif bertajuk ‘Arah Kebijakan Pemerintah Memajukan UMKM Melalui Perseroan Perseorangan’.

Dalam diskusi yang menghadirkan pembicara utama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tersebut, Musa Rajekshah menilai kemudahan mendirikan perseroan perorangan merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam upaya memajukan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Pihaknya berharap pelaku UMKM Sumut di tengah pandemi COVID-19 dapat segera bangkit dan semakin berkembang.

“Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan UMKM kita dapat segera bangkit dan semakin berkembang,” kata Wagub.

Ia menambahkan, Sumut memiliki banyak destinas wisata, salah satunya destinasi wisata super prioritas yaitu Danau Toba.

Melalui kemudahan perseroan perseorangan, pihaknya menyatakan optimistis aktivitas UMKM di sekitar destinasi wisata berkembang pesat, yang pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

UU Cipta Kerja
Sebagaimana diketahui, kemudahan pendirian badan hukum berupa perseroan perseorangan tercantum di dalam Bab VI bagian kelima tentang perseroan terbatas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menjelaskan, perseroan perorangan dapat didirikan oleh satu orang dan memberi banyak manfaat bagi pelaku UMK.

“Undang-Undang Cipta Kerja melalui pengaturan tentang badan hukum perseroan perorangan memberikan kepercayaan diri kepada pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman modal,” paparnya.

Tidak hanya itu, pelaku usaha juga diimbau dapat melakukan pendaftaran atas merek. Sebab Kemenkumham akan berusaha mencari inovasi lain yang memungkinkan perseroan perorangan mendapatkan hak kekayaan intelektual lebih mudah.

Yasonna memastikan, kemudahan perseroan perseorangan merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

Kemudahan tersebut, lanjutnya, akan membuka lapangan kerja semakin banyak. Seandainya saja ada 30 juta UMKM dan mempekerjakan satu orang pegawai, berarti akan ada sekitar 30 juta tenaga kerja yang terserap.

“Selain itu, UMKM merupakan sektor penting yang menopang roda perekonomian Indonesia,” ujarnya.

Saat ini, katanya, di Indonesia ada kurang lebih 60 juta UMKM, sehingga perhatian pemerintah untuk mendorong bangkitnya perekonomian dari UMKM menjadi penting.

Ia menambahkan, pendirian badan usaha perorangan tidak akan membebankan pelaku usaha untuk menanggung besaran pajak yang relatif tinggi.

Bentuk perusahaan yang simpel dan sederhana ini membuat besaran pajak yang ditanggung oleh perusahaan dapat dikatakan rendah, tidak seperti bentuk badan usaha lainnya.

Kemudahan yang diberikan dalam perseroan perorangan tercermin pada saat pendiriannya, yaitu dilakukan secara declaratoir dengan hanya mengisi form yang akan disediakan dalam laman ahu.go.id, tanpa memerlukan akta notaris dan tidak perlu adanya pengumuman dalam Tambahan Berita Negara.

Dikatakannya, demi menuju tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel, Perseroan Perorangan juga akan melakukan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik. (LMC-03)

Post Views: 70

Continue Reading

Previous: Polisi Buru Sopir Bus Terlibat Kecelakaan Maut di Kabupaten Sergai
Next: Suhu Menyengat Landa Sumut

Related Stories

Andry Mahyar: Minyak Itu Resmi Bersumber dari PT Pertamina Patra Niaga
1 min read
  • Bisnis
  • Headline

Andry Mahyar: Minyak Itu Resmi Bersumber dari PT Pertamina Patra Niaga

6 Agustus 2026
Catatan Kecil di Usia Emas PRSU 2026: Masih Perlu Melangkah Lebih Jauh
2 min read
  • Headline
  • Hiburan
  • Medan

Catatan Kecil di Usia Emas PRSU 2026: Masih Perlu Melangkah Lebih Jauh

2 Agustus 2026
Produk Herbal Laris Manis di Paviliun Pulau Pinang
1 min read
  • Bisnis
  • Headline
  • Kesehatan

Produk Herbal Laris Manis di Paviliun Pulau Pinang

27 Juli 2026

You may have missed

Andry Mahyar: Minyak Itu Resmi Bersumber dari PT Pertamina Patra Niaga
1 min read
  • Bisnis
  • Headline

Andry Mahyar: Minyak Itu Resmi Bersumber dari PT Pertamina Patra Niaga

6 Agustus 2026
Maraginda Hakim Cup Dibuka Untuk Kenang Jasa Jenderal AH Nasution
1 min read
  • Sumut

Maraginda Hakim Cup Dibuka Untuk Kenang Jasa Jenderal AH Nasution

5 Agustus 2026
Lahan Dijadikan Kebun Plasma Koperasi Telaga Tujuh, Warga Kubangan Tompek Protes!
1 min read
  • Sumut

Lahan Dijadikan Kebun Plasma Koperasi Telaga Tujuh, Warga Kubangan Tompek Protes!

4 Agustus 2026
Taufik Zainal Abidin Wakili Asahan di Pembukaan PRSU ke-50 Tahun 2026 Medan
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Taufik Zainal Abidin Wakili Asahan di Pembukaan PRSU ke-50 Tahun 2026 Medan

4 Agustus 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.