
Madina, 29/3 (LintasMedan) – Rapat koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan KPU kabupaten/kota memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kabupaten Labuhan Batu dan Labuhan Batu Selatan (Labusel) digelar serentak pada 24 April 2021.
“Keputusan penetapan jadwal penyelenggaran PSU di tiga kabupaten tersebut didasarkan atas hasil rapat koordinasi terakhir dengan KPU Provinsi Sumut,” kata Ketua KPU Kabupaten Madina Fadhillah Syarief, di Panyabungan, Senin (29/3).
Sebagaimana diinformasikan, MK pada 22 Maret 2021 lalu memutuskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Madina 2020, dilakukan PSU di tiga tempat pemungutan suara (TPS).
Keputusan tersebut ditetapkan atas hasil sidang hakim MK atas gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Madina Sukhairi–Atika, terkait perselisihan perhitungan suara pada Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Menurut Fadhillah, penetapan jadwal pencoblosan PSU pada 24 April 2021 sudah sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diputuskan.
Di Kabupaten Madina, lanjut dia, ada tiga TPS yang akan menggelar PSU, yakni TPS 001 di Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muarasipongi, serta TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara.
PSU Pilkada Madina tersebut tertuang dalam surat keputusan Nomor 465/PP 01.2-kpt/1213/KPU-kab/II/2021, tentang tahapan program dan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina tahun 2020.
Setelah pelaksanaan PSU, kata Fadhillah, pihaknya menjadwalkan sekitar 30 April hingga 3 Mei 2021 akan menetapkan pasangan calon bupati-wakil bupati Madina terpilih periode 2021-2024 dan selanjutnya menyampaikan hasil Pilkada bupati-wakil bupati tersebut ke DPRD Madina. (LMC-04)
