Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD: Potong Gaji Kepling dan PHL untuk BPJS, Pemko Medan Salahi Aturan
  • Medan

DPRD: Potong Gaji Kepling dan PHL untuk BPJS, Pemko Medan Salahi Aturan

Lintas Medan 24 Maret 2021 2 min read
T Bahrumsyah

Medan, 24/3 (LintasMedan) – Wakil Ketua DPRD Medan T Bahrumsyah meminta pemko untuk mematuhi pedoman dan aturan terkait pemotongan gaji Kepala Lingkungan (Kepling) dan Pekerja Harian Lepas (PHL) untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Pemotongan gaji kepling dan PHL untuk kedua BPJS itu menyalahi aturan,” tegas Bahrumsyah menjawab wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/3).

Berdasarkan dokumen yang ada, sebut Bahrumsyah, gaji kepling dan PHL itu Rp3 juta, dengan perincian dipotong untuk BPJS Kesehatann Rp150 ribu dan untuk BPJS Ketenagakerjaan Rp187.200, sehingga para Kepling dan PHL menerima gaji bersih sebesar Rp2.662.800.

Sesuai ketentuan, kata Bahrumsyah, besaran iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah 5 persen dari gaji pokok, dengan rincian sebesar 1 persen dari upah pekerja dan 4 persen dari pemberi kerja, dalam hal ini Pemko Medan.

“Gaji Kepling dan PHL itu kan Rp3 juta, dipotong iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen, berarti Rp150 ribu. Nah, kalau BPJS Kesehatan itu Rp150 ribu, pekerja hanya menanggung sebesar Rp30 ribu, sisanya sebesar Rp120 ribu Pemko yang bayar,” katanya.

Sama halnya dengan BPJS Ketenagakerjaan, sambung Bahrumsyah, juga harus sesuai ketentuan PP No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT dan PP No. 44 tahun 2015 tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Dalam ketentuannya untuk BPJS Ketenagakerjaan itu sebesar 6,24 persen, dengan rincian sebesar 2 persen di tanggung oleh PPU dan 4,2 persen di tanggung oleh pemberi kerja. Nah, kalau BPJS Ketenagakerjaan itu sebesar Rp187.200, berarti pekerja hanya menanggung sebesar Rp60 ribu dan Pemko menanggung Rp127.200. Jadi, jangan semua dibebankan atau ditanggung oleh pekerja,” kata Ketua DPD PAN Kota Medan terpilih ini.

Dalam hal ini, tambah Bahrumsyah, Pemko Medan wajib menganggarkan kelebihan bayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk dikembalikan kepada para Kepling dan PHL. “Kita juga belum lihat, apakah yang dipotong untuk kedua BPJS itu disetorkan semua. Makanya, Pemko Medan harus mempedomani aturan yang ada, jangan semua di bebankan kepada Kepling dan PHL selaku penerima kerja,” tandasnya.

Di ketahui, pada tahun 2021 ini Kepling dan PHL di lingkungan Pemko Medan akan menerima gaji sebesar Rp3.000.000, dengan rincian dipotong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp187.200 dan untuk iuran BPJS Kesehatan Rp150.000, sehingga jumlah bersih yang diterima sebesar Rp2.662.800. (LMC-02)

Post Views: 97

Continue Reading

Previous: DPRD Medan Pertanyakan Tolak Ukur Penentuan SPBU PLB Pertamina
Next: Menparekraf Paparkan Program Percepatan Pariwisata Danau Toba ke Gubernur Sumut

Related Stories

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah
2 min read
  • Medan

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah

8 Juni 2026
Kepala IPA Delitua Tirtanadi : Pengolahan Bahan Kimia Telah Sesuai Standar
2 min read
  • Medan

Kepala IPA Delitua Tirtanadi : Pengolahan Bahan Kimia Telah Sesuai Standar

6 Juni 2026
Sejalan Dengan Amanat Presiden, Wali Kota Medan Tanamkan Nilai Pancasila di Pikiran dan Pekerjaan
2 min read
  • Medan

Sejalan Dengan Amanat Presiden, Wali Kota Medan Tanamkan Nilai Pancasila di Pikiran dan Pekerjaan

1 Juni 2026

You may have missed

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026

8 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman

8 Juni 2026
Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah
2 min read
  • Medan

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah

8 Juni 2026
Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba

6 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.