
Madina, 9/6 (LintasMedan) – Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terpilih terhitung telah dua kali diparipurnakan. Pada sidang kedua ini DPRD meminta semua persyaratan Suka segera dimasukkan, Rabu (9/6).
Sukhairi-Atika (Suka) ditetapkan kembali sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madina terpilih setelah gugatan Dahlan-Aswin (Daswin) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Paripurna ini berlangsung karena MK telah membatalkan putusan KPUD sebelumnya dan menerbitkan putusan baru.
Sidang pun dihadiri pasangan Suka, unsur Muspida Kabupaten Madina dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Madina.
Pasca sidang, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis kepada wartawan mengatakan DPRD Madina akan bertindak cepat untuk pengusulan pelantikan ke Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).
“Kalau pelantikan kita menunggu jadwal dari gubernur, kita buat pengusulan. Kalau habis masa jabatan kan pertanggal 30, kalau memang bisa tidak ada lagi kekosongan pemerintahan, kita mintakan supaya disitu yang akan dilaksanakan,” sebutnya, didampingi Wakil Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Nasution.
Erwin Efendi Nasution merupakan kader dari salah satu partai pendukung pasangan Daswin. Wacananya pun partainya bertindak sebagai oposisi.
“Kita menghargai keputusan yang telah kita paripurnakan hari ini, kita akan mengawal visi misi dari Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ungkapnya.(LMC-04)
