
Medan, 14/7 (LintasMedan) – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah, mengatakan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut perubahan status badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi menjadi perusahaan daerah (Perumda) diharapkan mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui bentuk badan hukum Perumda, Pemprov Sumut akan lebih mudah dalam pengembangannya, menentukan batas bawah serta kebijakan lain, seperti subsidi kepada masyarakat kurang mampu dan peningkatan kualitas. Jadi, Tirtanadi akan lebih fokus pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” katanya di Medan, Rabu (14/7).
Wagub mengemukakan hal tersebut saat membacakan tanggapan/jawaban Gubernur Sumut terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Ranperda tentang PDAM Tirtanadi dalam rapat paripurna DPRD Sumut.
Pemprov Sumut, lanjutnya, akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan PDAM Tirtanadi kepada masyarakat, salah satu caranya adalah mengubah bentuk badan hukum PDAM Tirtanadi menjadi Perumda yang saat ini masih dibahas dalam proses pengesahan di DPRD Sumut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 keseluruhan modal Perumda dimiliki oleh daerah, berbeda dengan Perseroan Daerah yang sahamnya bisa dibagi kepada investor.
“Dengan begitu, Tirtanadi diharapkan lebih fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat ketimbang mencari laba,” ujar Musa Rajekshah.
Ia memaparkan, upaya ini dilakukan agar semakin meratanya masyarakat Sumut mendapatkan air bersih sehingga mengurangi penggunaan air tanah.
“Semakin banyaknya masyarakat yang menjadi konsumen PDAM Tirtanadi tentu juga akan memberikan dampak kepada pendapatan asli daerah,” ujar Wagub.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus berkomitmen untuk mengembangkan kualitas dan kuantitas PDAM Tirtanadi.
Sebab, ia meyakini, kualitas pelayanan akan meningkatkan jumlah pelanggan PDAM Tirtanadi.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan perlunya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan teknologi pada PDAM Tirtanadi agar kualitas pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal.
“Kita ingin masyarakat mendapatkan air bersih yang layak, merata dan pengelolaan perusahaan yang profesional. Kalau kita lihat PDAM sedang memantapkan transformasinya ke digital, meningkatkan kualitas SDM-nya, ini sangat bagus untuk kemajuan ke depannya,” kata Baskami Ginting usai rapat.
Ia juga berharap tidak ada lagi masyarakat yang merasa dirugikan atas pelayanan PDAM Tirtanadi.
Selain itu, pihaknya meminta Tirtanadi lebih mengutamakan fungsi sosialnya ketimbang fungsi ekonomi.
“Perumda mengutamakan layanan kepada masyarakat dan kita berharap fungsi sosial Tirtanadi lebih menonjol setelah berubah menjadi Perumda. Kita akan sama-sama memantau ini,” katanya.
Selain membahas Ranperda tentang perubahan badan hukum PDAM Tirtanadi, pada kesempatan ini juga dilakukan penyampaian laporan hasil kegiatan reses III Tahun Sidang II 2020-2021 anggota DPRD Sumut, penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu dan perubahan kelengkapan DPRD Sumut masa tugas 2019-2022.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri, antara lain Pj Sekdarov Sumut Afifi Lubis, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Arief Trinugroho, Wakil Ketua II DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution, Wakil Ketua III DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani, dan Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi. (LMC-02)
