
Madina, 29/7 (LintasMedan) – Kalapas Klas II B Panyabungan, Hamdi Hasibuan, ST, MH mengatakan pihaknya telah mengasimilasi 21 warga binaan.
Pengeluaran Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini dilakukan sesuai dengan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021, tentang perubahan atas peraturan Menkumham Nomor 32 Tahun 2020, tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid19.
“Sebelum dilakukan pengeluaran kepada ke 21 WBP, dilalui beberapa tahapan pemeriksaan terlebih dahulu, diantaranya pemeriksaan administrasi dan kelengkapan lainnya,” katanya kepada pers, Kamis (29/7).
Metode pemeriksaan itu seperti, Operator Integrasi menyiapkan surat pengeluaran dan Surat Keputusan Asimilasi di rumah dengan mencetak langsung dari Aplikasi SDP.
Selanjutnya Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Kasi Bimnadik mengecek kembali kelengkapan dokumen untuk pengeluaran asimilasi di rumah. Kalapas mengecek lagi kelengkapan dokumen sekaligus menandatangani surat pengeluaran.
“Sidik jari manual warga binaan, penggeledahan barang bawaan, arahan-arahan selama menjalani asimilasi di rumah, dari PK Bapas Panyabungan, serah terima ke petugas yang mewakili Bapas Sibolga, kita lakukan dengan protokol kesehatan,” papar Hamdi.(LMC-04)
