
Madina, 29/7 (LintasMedan) – Melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Panyabungan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyalurkan bantuan ke masyarakat yang terdampak Covid-19, Kamis (29/7).
Bantuan dalam bentuk beras, minyak goreng, gula, mie instan, sarden, dan susu ini diberikan langsung oleh Kalapas Klas II B Panyabungan, Hamdi Hasibuan, ST, MH bersama jajarannya ke masyarakat yang ada di sekitar lingkungan Lapas dan di Desa Sipapaga Kecamatan Panyabungan.
Bantuan yang merupakan bagian dari kebijakan Menkumham, Yasonna H. Laoly ini untuk membantu masyarakat agar dapat bertahan hidup di tengah pandemi yang dibagikan secara nasional dalam bentuk paket sebanyak 46.614 paket.
“Penyaluran bantuan ini merupakan program dari Kemenkumham untuk masyarakat terdampak Covid-19,” ujar Hamdi.
Hamdi mengatakan, seperti yang disampaikan Menkumham, Yasonna H. Laoly, pemerintah menyadari dengan diperpanjangnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021, tentu berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi sosial masyarakat, pastinya berdampak pula pada ketidakmampuan masyarakat.
“Kondisi ini memunculkan berbagai macam keprihatinan, seperti naiknya angka kemiskinan dan melonjaknya pengangguran,” kata Hamdi.
Sejak pemerintah menggulirkan kebijakan PPKM Level 4, telah terjadi trend penurunan mobilitas hampir di semua wilayah. Di mana pembatasan pergerakan masyarakat menjadi faktor penting pemutus transmisi Covid-19.
“Pencapaian ini harus dibarengi dengan optimisme. Masyarakat juga harus memberikan dukungan dari kebijakan pemerintah.” tandas Mantan Kalapas Klas III Kayu Agung itu.
Bantuan Sosial “Kumham Peduli, Kumham Berbagi” ini, mencoba berempati kepada masyarakat dan ASN Kemenkumham yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain berbentuk paket, Program yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham ini ada juga berupa dana sosial sebesar Rp700 juta untuk tujuh Kantor Wilayah Kemenkumham yang menerapkan PPKM Level 4.(LMC-04)
