
Madina, 29/7 (LintasMedan) – Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masih berstatus Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera merespon sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal ini disampaikan Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution dalam sidang paripurna pembacaan Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020, di hadapan sejumlah dewan, Kamis (29/7).
Sukhairi menyebutkan dari hasil audit BPK RI, Kabupaten Madina belum memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) melainkan WDP. Dikarenakan BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan uang negara.
“Terhadap permasalahan yang menjadi pengecualian segera ditindaklanjuti untuk perbaikan dalam upaya mendapatkan WTP,” kata Sukhairi.
Selain Bupati, penyampaian nota pengantar ini juga dihadiri Wakil Bupati Madina, para unsur Muspida, pimpinan OPD dan 36 anggota DPRD Madina dari 40 anggota.
Diketahui, pendapatan daerah Kabupaten Madina TA 2020 setelah perubahan anggaran sebesar Rp1.540.470.383.134.00 dengan realisasi sebesar Rp1.506.860.933.387.54 atau mencapai 97.82 persen.(LMC-04)
