
Medan, 29/7 (LintasMedan) – Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) terus meningkat di Sumut. Bahkan sejak pandemi Covid-19 awal 2020 lalu hingga saat ini, limbah B3 kembali mengalami lonjakan cukup signifikan terutama pada jenis limbah medis.
Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah menyampaikan lonjakan limbah berbahaya itu terus meningkat sejak tahun 2016 hingga 2021. “Semakin melonjak signifikan pada tahun 2020 untuk limbah medis,” katanya pada Rapat Koordinasi Arahan Presiden Tentang Pengelolaan Limbah Medis B3 yang dipimpin Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara daring, Rabu (28/7) malam, di Rumah Dinas Wagub Sumut Jalan Teuku Daud, Medan.
Untuk itu ia mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar Sumut dapat diberi kemudahan dalam pengurusan izin bagi perusahaan untuk mengelola limbah medis B3.
Pada rapat yang turut dihadiri Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan serta Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Wagub Sumut menyampaikan limbah B3 ini dikhawatirkan sangat berdampak bagi kesehatan masyarakat mengingat masih banyak yang menggunakan air tanah.
Lebih lanjut, Ijek menerangkan, Provinsi Sumut saat ini memiliki 237 rumah sakit yang tersebar di 33 kabupaten/kota, baik milik Pemkab/Pemko, Pemprov dan Pemerintah Pusat. Selain itu juga terdapat sebanyak 609 unit Puskesmas.
Namun sejauh ini, kata dia baru satu perusahaan pengelola yang beroperasi pada tahun 2020.
“Yang sudah bisa melakukan pembakaran incinerator baru satu rumah sakit, walaupun ada beberapa rumah sakit yang mengelola sendiri,” paparnya.
Selain itu, Ijeck menambahkan, ada beberapa pengangkut dan pengumpul yang mengangkut limbah B3 ke Cileungsi, Tanggerang Selatan. “Kami berharap Pemerintah Pusat mempermudah perizinan bagi perusahaan pengelola limbah B3 di Sumut,” ucapnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku akan menyampaikan keinginan Sumut ini ke presiden.
Dia menuturkan, pada dasarnya pembakaran limbah B3 harus dilakukan dengan ketinggian suhu 800 derajat Celsius melalui incinerator. Selama ini, dia juga mengakui persoalannya terkendala dengan pengangkut, apalagi bagi daerah pegunungan dan pulau.
Penggunaan incinerator, kata Budi, juga tidak mudah dan membutuhkan waktu. Selain itu, tempat pembuangan juga harus bagus dan terseleksi.(LMC-02)
