Hakim Tunggal Arief Yudiarto memimpin sidang putusan praperadilan Camat Natal Riplan di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Panyabungan, Selasa (14/9). (Foto: LintasMedan/Iwan)
Madina, 14/9 (LintasMedan) – Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Camat Natal Riplan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) sehingga penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi korupsi penyalahgunaan dana desa yang melibatkannya dilanjutkan.
Hakim tunggal Arief Yudiarto dalam sidang di PN Madina, Selasa (14/9) memutuskan menolak praperadilan Riplan terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana desa se Kecamatan Natal.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Penetapan tersangka telah dilakukan gelar perkara dan didukung dengan bukti-bukti yang sah,” sebut Arief.
Ia mengatakan penetapan status tersangka terhadap Camat Natal Riplan udah sah karena selaku pemohon dia tidak dapat membuktikan dalilnya.
Karena itu, Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Madina Cabang Natal dapat dilanjutkan, sebagaimana putusan perkara Nomor: 2/Pid.Pra/2021/PN Mdl.
Hakim memperoleh keyakinan berdasarkan keterangan saksi, risalah audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara dan barang bukti yang diajukan ke persidangan.
“Penetapan pemohon tersangka dinyatakan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Sebelumnya, Camat Natal Riplan melalui kuasa hukumnya Ridwan Rangkuti mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri cabang Natal, atas penyelewengan dana pengadaan/pembelian dan pelatihan tahun 2019 dan 2020 yang bersumber dari dana desa.
Dalam permohonannya itu, pemohon meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah dan meminta agar dibebaskan. (LMC-04)
