Madina, 14/9 (LintasMedan) – DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melaporkan dugaan Pungutan liar (Pungli) Rp10 juta per Kepala Desa ke Kejaksaan.
Laporan itu tertuang dalam surat nomor: 034/A/PSI-MN/XI/21 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Madina.
Ketua DPD PSI Madina, Abdul Khoir Nasution mengatakan, laporan tersebut berdasarkan atas informasi dan bukti yang diterima PSI Madina dari para Kepala Desa.
“Laporan ini bertujuan untuk membersihkan Kabupaten Madina dari praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) seperti kalimat yang disampaikan presiden RI, Ir Joko Widodo dalam setiap pidatonya, agar Bangsa Indonesia ini maju dan berkembang serta terbebas dari KKN,” sebutnya, kepada LintasMedan, Selasa (14/9).
Terkait adanya indikasi Pungli sebesar Rp10 juta yang dilakukan oleh oknum tak bertanggungjawab, Khoir berharap Kejari Madina dapat mengusut tuntas kasus tersebut.
“Sudah kita berikan bukti-bukti awal. Kita yakin dan percaya, Kejari Madina akan bekerja profesional,” harap Khoir, sembari mengatakan, PSI Madina juga mengirimkan surat tembusan ke PSI Provinsi dan pusat, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan Kapolda Sumatera Utara (Sumut).
Menyangkut dugaan pelecehan lambang negara burung Garuda pada pet foto Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, kata dia PSI Madina juga telah membuat laporan ke Polres Madina pada Senin (13/9) lalu.(LMC-04)

