Madina, 15/9 (LintasMedan) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina), Taufik Djalal, SH, mengatakan laporan indikasi Pungutan liar (Pungli) terhadap Kepala Desa yang dilayangkan DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Madina telah diteruskan ke Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).
“Surat laporan itu sudah saya terima dan diteruskan untuk dilanjutkan serta ditelaah oleh bidang Tipidsus,” jelas Taufik, Rabu (15/9), di kantor Kejaksaan.
Sementara, Kasi Tipidsus Kejari Madina, Daniel Setiawan Barus, juga membenarkan telah menerima berkas laporan DPD PSI Madina, terkait indikasi Pungli Rp10 juta per Kepala Desa.
“Sudah saya terima berkas laporannya dan akan kita telaah,” sebutnya.
Sebelumnya telah diberitakan, DPD PSI Madina melalui surat nomor: 034/A/PSI-MN/XI/21, membuat laporan dan memberikan informasi serta bukti awal terkait adanya indikasi Pungli Rp10 juta terhadap Kepala Desa di Kabupaten Madina, yang ditujukan kepada Kejari Madina.(LMC-04)